FN Indonesia Pekanbaru - Komitmen Polda Riau dalam menekan angka kriminalitas terus menunjukkan hasil. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, jajaran kepolisian berhasil membongkar lebih dari seribu kasus kejahatan jalanan dan mengamankan ratusan pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak pidana. 

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran kepolisian di wilayah Riau. 

"Sejak Januari hingga Mei 2026, terdapat 1.333 perkara yang berhasil kami ungkap. Kasus-kasus tersebut didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor," ujar Hengky, Rabu (3/6/2026). 

Menurutnya, dari total kasus yang berhasil ditangani, polisi mengamankan 525 tersangka yang terdiri dari 515 pria dan 10 wanita. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam setiap tindak pidana yang diungkap. 

"Untuk kasus curat terdapat 426 tersangka, kemudian 32 tersangka kasus curas termasuk 12 pelaku begal, dan 67 tersangka dalam perkara curanmor," jelasnya. 

Selain melakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain ratusan sepeda motor, belasan mobil, senjata api, senjata tajam, kunci T yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan, hingga uang tunai hasil kejahatan. 

Hengky menambahkan, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai senilai Rp48,068 juta. Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.