FN Indonesia Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan perkara dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk kepala daerah yang masih aktif menjabat. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekda Kuansing Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD). 

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup melalui proses gelar perkara. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant," kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026). 

Perkara tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026). Dari operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak serta mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda. 

Menurut KPK, penyidik menduga terdapat kesepakatan yang melanggar hukum dalam penentuan pejabat Sekretaris Daerah. Dugaan itu kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK guna mempermudah proses penyidikan. 

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nilai sekitar Rp700 juta, perangkat elektronik, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi pembayaran cicilan kendaraan yang menjadi bagian dari dugaan suap. 

KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Penyidik memperoleh informasi bahwa terdapat pihak-pihak yang diduga berusaha menyembunyikan atau menjual barang bukti ke sebuah showroom setelah mengetahui adanya penyelidikan. 

"KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dengan cara menjualnya kepada showroom. Hal itu diduga dilakukan karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," ujar Taufik. 

Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana, mendalami peran setiap tersangka, serta membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. 

Kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan menyangkut proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Revilla)