Gajah Sumatra Ditemukan Tewas di Hutan Ukui, Polda Riau Pastikan Korban Perburuan Liar
FN Indonesia Pekanbaru - Seekor gajah Sumatra ditemukan tewas di kawasan hutan Desa Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kematian satwa dilindungi tersebut dipastikan tidak terjadi secara alami dan kuat mengarah pada tindak pidana perburuan liar.
Peristiwa ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat pada 2 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan wilayah Ukui. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ukui segera turun ke lokasi dan melaporkannya secara berjenjang ke Polres Pelalawan hingga Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, pada 3 Februari 2026 Polda Riau langsung melakukan langkah penguatan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah satuan dan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami membenarkan adanya penemuan bangkai gajah Sumatra yang merupakan satwa dilindungi. Kematian ini menjadi atensi serius karena diduga kuat akibat kejahatan terhadap satwa liar,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra, Jumat (6/2/2026).
Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Pelalawan, Ditreskrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, serta BBKSDA Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (3/2) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (4/2).
Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium, penyidik menemukan dua serpihan logam yang diduga kuat merupakan proyektil atau anak peluru senjata api.
“Barang bukti berupa dua potongan logam telah kami uji dan mengandung unsur timbal, tembaga, serta nitrat. Temuan ini menguatkan dugaan penggunaan senjata api dalam kematian gajah tersebut,” jelas AKBP Ungkap.
Selain itu, tim juga mengambil sampel tanah dan air di sekitar lokasi penemuan bangkai gajah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga dugaan kematian akibat keracunan dapat disingkirkan.
Sementara itu, perwakilan Balai Besar KSDA Riau, Kabid Wilayah I Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut tidak wajar. Bahkan, ditemukan hilangnya bagian wajah gajah yang semakin menguatkan indikasi praktik perburuan liar.
“Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Negara tidak akan mentolerir perbuatan ini,” tegas Yudha.
Ia menambahkan, setiap tindakan perburuan, pembunuhan, penyimpanan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, khususnya Pasal 21 ayat 2.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Proses penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation berbasis bukti ilmiah guna memastikan pengungkapan kasus secara akurat dan transparan.
“Ini merupakan peristiwa duka bagi kita semua. Gajah tersebut ditemukan di jalur lintasan alami gajah. Tim masih bekerja di lapangan dan kami optimistis kasus ini dapat diungkap,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro.
Polda Riau bersama BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta segera melapor kepada kepolisian atau pihak BBKSDA apabila mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap satwa dilindungi. (F)
0 Komentar