DPRD Kuansing Gelar Rapat Paripurna, Plt Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025
Di Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Muklisin Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025
TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (8/7/2026).
Dalam pidatonya, Muklisin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk implementasi pengabdian kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Muklisin.
Ia menjelaskan, dokumen Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan tersebut menjadi bentuk legitimasi atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Muklisin juga memaparkan sejumlah komponen utama dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga berbagai capaian strategis lainnya.
Salah satu capaian yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali mempertahankan opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
"Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Muklisin menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan yang baik. Menurutnya, hal tersebut harus didukung dengan proses perencanaan yang matang, penganggaran yang tepat, penatausahaan yang tertib, serta pertanggungjawaban yang dilakukan secara transparan.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar senantiasa bekerja secara profesional dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
"Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja cermat. Semuanya harus terintegrasi serta mematuhi regulasi yang berlaku agar mampu mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
0 Komentar