FN Indonesia Kampar - Seorang pria berinisial S (61) yang diduga berprofesi sebagai guru ngaji diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kecamatan Kampar Kiri Tengah. 

Keempat korban masing-masing berinisial W (10) dan A (8), serta dua anak perempuan RI (11) dan A (12). Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban berinisial E (36) melaporkan dugaan perbuatan pelaku kepada polisi. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, laporan diterima polisi setelah orang tua korban mengetahui adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan terhadap anak mereka. 

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi barang bukti. Setelah itu, pelaku berhasil diamankan," kata I Gede Yoga, Kamis (8/10/2026). 

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, salah satu korban W sedang bersama ayahnya pergi ke warung. 

Dalam perjalanan, korban kemudian menceritakan kepada ayahnya mengenai tindakan pelaku yang diduga menyentuh bagian tubuh pribadi dirinya dan sejumlah teman mengajinya. 

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian berupaya mencari informasi dari orang tua anak lain yang juga diketahui mengaji kepada pelaku. 

Dari penelusuran tersebut, orang tua korban mendapat informasi bahwa anak lainnya juga pernah menceritakan kejadian serupa. 

"Setelah ditanyakan kepada orang tua korban lainnya, ternyata anaknya juga bercerita mengenai perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku," jelas Kasat Reskrim. 

Para orang tua korban kemudian mendatangi dan menanyakan langsung persoalan tersebut kepada S. Namun, pelaku disebut tidak mengakui dugaan perbuatannya. 

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti sebelum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Pada Rabu (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera dan personel lainnya mendapat informasi mengenai keberadaan S di rumahnya. 

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan S tanpa perlawanan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan rangkaian peristiwa yang dialami para korban.