- Pasokan Cabai Sleman Tiba di Pekanbaru, Pemprov Riau Turunkan Lewat Pasar Murah Rp56 Ribu per Kilo
- Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
- Solidaritas untuk Sumbar, Polres Kampar Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Banjir-Longsor Sumbar
- Tiga Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Setelah Keroyok Remaja hingga Luka Serius
- Kolaborasi Lapas Pekanbaru dan Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Kendali dari Dalam Penjara
- Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 26,9 Kg Sabu, Aset Bandar Rp3 Miliar ikut Disita
- Polda Riau Sita Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional
- Kapolres Kampar Kerahkan 15 Personel Membantu Pencarian Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumatera Barat
- Respons Cepat Polda Riau, Bantuan Logistik Mengalir ke Posko Bencana di Nagari Salareh Timur
- Polda Riau Kerahkan Alat Berat, Empat Titik Akses Jalan Akibat Longsor di Agam Berhasil Dibuka
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 26,9 Kg Sabu, Aset Bandar Rp3 Miliar ikut Disita

Keterangan Gambar : Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Yogie Pramagita bersama Tim Subdit I Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 26,93 Kg Sabu-sabu di Halaman Parkir Mapolda Riau, Selasa 2 Desember 2025/ FOTO : FERDIAN ERIANDY
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti 27 bungkus besar sabu seberat 26,93 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AA dari dalam lapas. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, bersama perwakilan instansi terkait.
Kombes Putu menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses administrasi, penyitaan, dan pengujian laboratorium dinyatakan lengkap. Langkah ini sekaligus memastikan bahwa barang haram tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Baca Lainnya :
- Polda Riau Sita Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional0
- Kapolres Kampar Kerahkan 15 Personel Membantu Pencarian Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumatera Barat0
- Respons Cepat Polda Riau, Bantuan Logistik Mengalir ke Posko Bencana di Nagari Salareh Timur0
- Polda Riau Kerahkan Alat Berat, Empat Titik Akses Jalan Akibat Longsor di Agam Berhasil Dibuka0
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut0
“Pemusnahan sabu ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memutus peredaran narkoba serta menghilangkan nilai ekonominya,” tegas Kombes Putu.
Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pada 9 November 2025, saat dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru. Dari tangan keduanya, ditemukan 27 bungkus besar sabu yang akan diedarkan.
Dalam pemeriksaan, kedua kurir mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu atas perintah AA dan menerima upah Rp8 juta per kilogram.
Penelusuran aliran transaksi mencurigakan dari rekening para kurir kemudian mengarah kepada AA, yang diketahui mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Kelas II Pekanbaru.
Dari hasil pengembangan, penyidik menyita berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika, antara lain, Uang tunai sekitar Rp3 miliar, 1 unit mobil, 7 unit telepon genggam, 3 kartu ATM, Akses mobile banking yang digunakan untuk transaksi narkoba dan 27 bungkus besar sabu (barang bukti utama pengungkapan awal)
Untuk memperkuat penyidikan TPPU, penyidik juga memblokir sejumlah rekening yang dikuasai AA dan para tersangka.
“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang terlibat,” tutur Kombes Putu.

Saat ini lima tersangka, termasuk AA dan dua kurirnya, masih menjalani proses penyelidikan lanjutan. Penyidik mendalami peran masing-masing, alur distribusi barang, hingga sumber jaringan pemasok.
Selain dijerat pasal penyalahgunaan narkotika, AA alias B juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar











