FN Indonesia Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran barang ilegal di wilayah Sumatra. Pada Selasa (14/4/2026), Bea Cukai Riau memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp44,8 miliar. 

Pemusnahan tersebut merupakan akumulasi hasil operasi pasar dan patroli penindakan yang dilakukan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat sepanjang periode 2024 hingga 2025. 

Total nilai barang yang dimusnahkan tercatat sebesar Rp44.825.842.154, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp26,9 miliar. 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,8 juta batang rokok ilegal, 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol, 351 koli pakaian bekas (ballpress), 337 koli alas kaki, serta berbagai barang konsumsi dan perangkat elektronik ilegal lainnya. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Riau di Pekanbaru. Selanjutnya, proses pemusnahan dilaksanakan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat. 

“Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari barang berbahaya, menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. 

Selain melakukan penyitaan, Bea Cukai Riau juga menunjukkan keseriusan dalam penindakan hukum. Sepanjang 2024 hingga 2025, tercatat sebanyak 10 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total 12 orang tersangka. 

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. 

Di akhir kegiatan, Bea Cukai Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penyelundupan dinilai sangat penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. (F)