FN Indonesia Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YU (40), warga Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap di Jalan Ubar II Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 7,76 gram, kaca pirex berisi sabu seberat 1,08 gram, satu daun ganja kering seberat 0,79 gram, serta satu linting ganja sisa pakai seberat 0,58 gram. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim opsnal terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pandau Jaya. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. 

“Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Petugas menemukan 16 paket diduga sabu, terdiri dari 15 paket yang dibungkus plastik klip dan dilapisi tisu di dalam kotak kecil warna hitam, serta satu paket lainnya ditemukan di atas meja kamar pelaku,” jelas AKP Markus. 

Ia menambahkan, kotak berisi narkotika tersebut sempat dibuang pelaku ke lantai saat hendak diamankan, namun berhasil ditemukan petugas bersama barang bukti lainnya. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial SI melalui sistem pengiriman menggunakan jasa travel dari Padang menuju Pekanbaru. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya. 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (***)