FN Indonesia Kampar - Peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 24,70 gram. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Keduanya diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Minggu malam, 15 Juni 2026. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Karya Indah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan KH yang sedang berada di atas sepeda motor di Jalan Garuda Sakti Kilometer 6. 

"Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang yang dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat kotak yang berisi 14 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip," jelasnya. 

Dalam pemeriksaan awal, KH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BU yang merupakan kekasihnya. Berbekal keterangan itu, polisi segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman BU di kawasan Sei Sibam. 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka BU, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di lokasi berbeda di dalam rumah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. 

Kepada penyidik, BU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. 

AKP Markus Sinaga menegaskan, selain berperan sebagai pengedar, kedua tersangka juga diketahui menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku BU kita interogasi dan mengakui mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang BA didaerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru. 

"Kemudian sepasang kekasih ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Narkoba.