FN Indonesia Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (26/3/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menarik perhatian publik dan dipadati pengunjung. 

Setelah persidangan, Abdul Wahid yang didampingi tim penasihat hukumnya menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama perbedaan antara informasi yang disampaikan sebelumnya kepada publik dengan isi dakwaan resmi di pengadilan. 

Salah satu hal yang disoroti adalah tidak ditemukannya narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam surat dakwaan. Padahal, menurutnya, hal tersebut sempat menjadi bagian dari penyampaian awal KPK kepada publik. 

“Saya mencatat sebelumnya ada narasi OTT, namun dalam dakwaan hari ini tidak ada. Ini menjadi pertanyaan,” tuturnya kepada awak media. 

Selain itu, Abdul Wahid juga membantah sejumlah tuduhan terkait aliran dana. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang secara langsung sebagaimana yang sempat disebutkan, termasuk terkait dugaan penerimaan sebesar Rp800 juta. 

Terkait isu perjalanan ke luar negeri, ia menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Inggris dibiayai oleh organisasi internasional, bukan dari sumber yang melanggar hukum. 

Ia juga mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat mencuat, namun menurutnya tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan siapa yang dimaksud. 

Abdul Wahid bahkan menilai perkara yang menjeratnya sarat dengan narasi yang berpotensi membentuk opini negatif. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter. 

Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi majelis hakim yang dinilai berkomitmen menjaga independensi persidangan. 

Sementara itu, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan. Nota keberatan tersebut akan difokuskan pada keabsahan alat bukti yang dinilai belum kuat dan masih bersifat penafsiran. 

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (F)