- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Wanita Hamil Pembobol Rumah Kos Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - SC alias Uci (33) terpaksa melahirkan dibalik jeruji besi, pasalnya wanita yang sedang hamil 2 bulan ini ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Sukajadi lantaran melakukan aksi pencurian di Kos-kosan yang berada di daerah Jalan Durian, dengan modus mencuri kunci cadangan di pos jaga.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang buti, 2 unit laptop, 2 unit handphone serta ratusan kunci cadangan kos-kosan yang berhasil dicuri oleh tersangka.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, dalam aksinya Uci berhasil membobol 5 kos-kosan yang ada di Jalan Durian, dengan modus mencuri kunci cadangan yang terletak di pos jaga.
Baca Lainnya :
- Berusaha Kabur, 2 Pelaku Curanmor di Dumai Ditembak0
- 855 Personil Polda Sumsel Naik Pangkat0
- BMKG Deteksi 32 Hotspot Karhutla di 6 Provinsi Sumatera0
- 31 Tahun Lebih Mengabdi Jadi Polisi, Kompol Syafnil Sosok Tegas dan Panutan 0
- 2 Penyelundup Narkoba dalam Kandang Ayam Diringkus Polresta Pekanbaru0
"Usai mencuri kunci cadangan, pelaku mencoba satu per satu kunci yang ia dapatkan hingga pintu kos terbuka. Pelaku kemudian mencuri barang berharga milik penghuni kos," kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Safril, Rabu (03/07/2024).
Kompol Jorminal mengatakan, tersangka berhasil diamankan, Selasa (25/06/2024) siang kemaren, sekitar pukul 15.30 Wib, saat berada di sebuah wisma di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
"Saat diintrogasi pelaku mengaku beraksi bersama teman laki-lakinya berinisial M yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Kapolsek Sukajadi mengatakan, saat diringkus, tersangka dalam kondisi hamil dua bulan.
“Tersangka saat ini sedang hamil dua bulan. Pelaku telah memiliki tiga orang anak. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Jorminal.
Saat ini tersangka beserta barang sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna pengembangan selanjutnya.
"Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya karna dari barang bukti kunci cadangan yang berhasil kita amankan, diduga pelaku lebih dari lima kali melakukan aksinya," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(***)