- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Ungkap Pelaku Perambahan TNTN oleh Oknum Batin, Kapolda Riau: Ini Kejahatan terhadap Masa Depan Lingkungan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas perambahan hutan kembali dibuktikan. Kali ini, seorang tokoh adat yang mengklaim sebagai “batin” atau pemangku adat, diamankan karena diduga memperjualbelikan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa tersangka berinisial JS telah menyalahgunakan statusnya sebagai tokoh adat untuk menjual lahan konservasi kepada ratusan pihak.
“JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjual kawasan konservasi dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” ungkap Irjen Herry Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Senin (23/06/2025),
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa JS telah menjual lahan di kawasan konservasi kepada lebih dari 100 orang, salah satunya tersangka DY yang lebih dahulu ditangkap pada Februari 2025. DY diketahui membeli sekitar 20 hektare lahan yang berada dalam wilayah konservasi TNTN.
Kasus DY telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, dan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar praktik ilegal yang melibatkan JS. Menurut Kapolda, JS mengklaim memiliki hak ulayat atas wilayah seluas 113.000 hektare di kawasan Tesso Nilo. Namun setelah dilakukan kajian hukum dan verifikasi oleh para ahli kehutanan, klaim tersebut dinyatakan tidak berdasar.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak valid dan tidak tercatat dalam peta resmi kawasan adat. Total kawasan yang diklaim JS mencapai 81.000 hektare dan semuanya berada dalam kawasan konservasi,” jelas Herry.
Kapolda menekankan bahwa Taman Nasional Tesso Nilo bukan sekadar kawasan hutan biasa. Wilayah ini merupakan salah satu paru-paru dunia dan menjadi rumah bagi satwa langka, termasuk gajah Sumatera seperti Domang dan Tari, yang saat ini menjadi simbol konservasi di Riau.
“Tesso Nilo bukan hanya paru-paru dunia, tapi juga rumah bagi satwa endemik yang dilindungi. Kalau hutan ini rusak, kita kehilangan ekosistem penting, termasuk pasokan oksigen bagi kita semua,” tegas Irjen Herry.
Sebagai bentuk keseriusan, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menangani kejahatan kehutanan. Pendekatan green policing atau penegakan hukum berbasis pelestarian lingkungan menjadi landasan utama gerakan ini. Tujuannya adalah mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lingkungan, termasuk mereka yang menyalahgunakan simbol adat.
“Kami tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Tapi jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri sendiri,” tandas Kapolda.
Polda Riau berjanji akan terus menelusuri pihak-pihak yang telah menerima lahan dari JS. Penindakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.
Baca Lainnya :
- Gajah Domang dan Tari Diusulkan Jadi Warga Kehormatan Riau, Gagasan Rocky Gerung Disambut Hangat Kapolda Riau0
- Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Penjarahan dan Pembakaran di Areal PT Seraya Sumber Lestari0
- Kapolresta Diganjar Penghargaan oleh Walikota Pekanbaru atas Pembentukan Tim RAGA dan Aksi Bersih Pungli0
- Dua Mobil Alami Kecelakaan di Depan Showroom BYD Arista Pekanbaru, Kerugian Capai Rp50 Juta0
- Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Riau Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga Sebagai Tanda Hormat pada Pahlawan0
Irjen Herry juga menyerukan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan Tesso Nilo. Menurutnya, keberlangsungan ekosistem dan keberadaan spesies langka di kawasan tersebut adalah tanggung jawab bersama.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan kita semua. Kalau hutan ini hilang, kita tidak hanya kehilangan oksigen, tapi juga identitas dan warisan alam kita,” tutupnya. (***)