- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
Tragedi di Rusun Nawa: Pria Malaysia Tersangka Pencabulan Gadis 12 Tahun
Keterangan Gambar : terduga pelaku berinisial MI (29)
Fn-Indonesia.com. Inhil - Sebuah kasus
mencengangkan terungkap di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri
Hilir, Riau. Seorang pria kelahiran Malaysia berinisial MI (29) ditangkap oleh
Polsek Tembilahan Hulu atas dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur
berinisial W (12).
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 21 Juni
2024, saat keluarga korban mencari W yang sedang bermain bersama teman-temannya
di Komplek Rusun Nawa. Pencarian yang berujung ke lantai II mengungkap fakta
mengejutkan, W ditemukan bersama MI di dalam sebuah kamar.
AKP Ricky Marzuki SH, Kapolsek Tembilahan Hulu,
menerangkan, "Orang tua korban langsung memarahi MI dan memperingatkannya
untuk tidak membawa W lagi karena masih di bawah umur."
Baca Lainnya :
- Tragedi Berdarah di Inhil, Petani Membacok Pemuda Hingga Tewas Karena Sakit Hati0
- Dua Pria Diringkus Polisi Setelah Mencuri Sepeda Motor dari Rumah Warga di Pekanbaru0
- Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba dalam Razia Rutin0
- Kepala BNN RI Apresiasi Kapolda Riau Ungkap 2 Ton Sabu Selama Menjabat0
- Polres Siak Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Kandis, 5 Paket Sabu Disita0
Kecurigaan orang tua terbukti saat W mengaku telah
diperkosa oleh MI. Tak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban
melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tembilahan Hulu pada Sabtu, 24 Juni 2024.
Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap MI
di kediamannya. "Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti
berupa pakaian korban," tambah AKP Ricky. Pada Rabu(26/6/24)
MI kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
berdasarkan UU Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya
pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka dan bahaya yang mengintai di
lingkungan sekitar.