- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Total Anggaran SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau Capai Rp 310 Miliar

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Selama 8 hari penggeledahan di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Subdit Siber menyita ribuan dokumen kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif periode 2020-2021.
Penggeledahan dimulai pada Selasa (10/9/2024) sekitarnya pukul 09.30 WIB berakhir pada Selasa (17/9/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengungkapkan, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita barang bukti berupa PC all in one, laptop, hp, buku cek, stempel, hingga dokumen dinas perjalanan luar daerah Sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Baca Lainnya :
- Polda Riau Sita 44.042 Tiket Pesawat Diduga Fiktif di Sekwan DPRD Riau0
- Kompolnas Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman0
- Polisi Jelaskan Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh0
- Siswi Disabilitas Sekolah Polwan Bergelar Sarjana Psikologi IPK Cumlaude0
- Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai0
"Sebanyak 20.683 set dokumen SPJ (surat pertanggungjawaban). Dari total itu ada dokumen SPJ tahun 2020 sebanyak 6.912 set dan tahun 2021 sebanyak 13.771 SPJ. Dokumen-dokumen tersebut kita amankan dalam 36 kontainer dan sekarang menjadi barang bukti di Polda Riau," Kombes Anom Karibianto kepada Beritasatu.com, Kamis (20/9/2024).
Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, total anggaran untuk perjalanan dinas periode 2020-2021 nilainya mencapai Rp 310 miliar lebih.
"Dari jumlah itu kita periksa mana yang SPPD yang fiktif dan yang tidak fiktif. Semua yang terkait dengan pertanggungjawaban SPPD itu akan kita mintai keterangan sebagai saksi. Sudah ada beberapa pejabat yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi baik itudari Kantor Sekretaris Dewan baik itu ASN maupun tenaga honorer yang membidangi itu," katanya.
Dia menguraikan, anggaran perjalanan dinas pada tahun 2020 di Sekwan DPRD Riau mencapai Rp 143 miliar lebih.
"Ditemukan penyerapan anggaran tahun 2020-2021. Anggaran untuk perjalanan dinas sebanyak Rp 143 miliar kemudian realisasi keseluruhannya ada Rp 140 miliar lebih. Realisasi di Sekwan ini besar sekali sebesar Rp 92 miliar sedangkan realisasi di DPRD nya cuma Rp 48 miliar sekian," tuturnya.
Kemudian, anggaran untuk perjalanan dinas pada tahun 2021 mencapai Rp 175 miliar lebih. "Terealisasi Rp 133 miliar dan untuk realisasi di Sekwan nya Rp 114 miliar lebih dan realisasi di DPRD Rp 18 miliar sekian," lanjutnya.
Diungkapnya, pada tahun 2020-2021 lalu, tidak ada perjalanan dinas karena sedang mengalami pandemi Covid-19. "Inilah yang menjadi kunci bahwa pada saat Covid terdapat perjalan dinas," tegasnya.
Adapun ruangan yang digeledah adalah ruangan staf humas, ruang alat kelengkapan dewan (AKD), ruang Bagian Keuangan, ruang Sekretaris Dewan, ruang Staf Produk Hukum, ruang Bagian Umum, ruang Sekwan, dan gudang aset.
Sebelumnya, untuk mengungkap kasus ini, sedikitnya sudah 50 orang saksi diperiksa termasuk Ketua DPRD Riau Yulisman, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dan Sekretaris Dewan yang juga mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Selain itu polisi juga telah memeriksa 12 orang anggota PPATK, 5 orang PPAKK, Kasubbag Verifikasi, 20 orang pelaksana perjalanan dinas, 3 kuasa pengguna anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran dan tenaga harian lepas (THL).
Penyelidikan dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut dimulai pada 17 Mei 2024. Setelah mengumpulkan bahan keterangan, pada 12 Juli 2024 kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
"Penyidik telah melakukan proses tahapan penyelidikan dan melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan karena ada alat bukti yang sudah memenuhi," pungkasnya.(***)