- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Polda Riau Sita 44.042 Tiket Pesawat Diduga Fiktif di Sekwan DPRD Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Subdit Siber menyita 44.042 tiket pesawat fiktif yang disita dari ruang Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
Seluruh tiket itu merupakan tiket perjalanan dinas diduga fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Riau periode 2020-2021. Penggeledahan uang dilaksanakan selama 8 hari dimulai sejak Selasa (10/9/2024) dan berakhir pada Selasa (17/9/2024).
"Ada beberapa tambahan dokumen tiket yang sudah dalam tahap verifikasi ada maskapai tertentu 42.000 tiket, kemudian 893, 278, 10 tiket di salah satu maskapai. Dari penggeledahan dan penyitaan yang sudah melalui penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru memerlukan waktu yang lama untuk melakukan penggeledahan karena dokumennya banyak sekali," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Kamis (20/9/2024).
Baca Lainnya :
- Kompolnas Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman0
- Polisi Jelaskan Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh0
- Siswi Disabilitas Sekolah Polwan Bergelar Sarjana Psikologi IPK Cumlaude0
- Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai0
- Cooling System Pilkada Damai, Polsek Bukit Raya Gandeng MUI Riau0
Selain itu, penyidik juga menyita PC all in one, laptop, hp, buku cek, stempel, hingga dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) dinas perjalanan luar daerah Sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
"Sebanyak 20.683 set dokumen SPJ (surat pertanggungjawaban). Dari total itu ada dokumen SPJ tahun 2020 sebanyak 6.912 set dan tahun 2021 13.771 SPJ. Dokumen-dokumen tersebut kita amankan dalam 36 kontainer dan sekarang menjadi barang bukti di Polda Riau," ungkap Kombes Anom.
Dia menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, penyidik memfokuskan penyidikan di Sekretariat Dewan DPRD Riau.
"Kami belum menemukan bukti ke arah sana (anggota DPRD Riau, red). Seluruh bukti yang kami sita merupakan dokumen di Sekwan DPRD Riau," lanjutnya.
Soal penetapan tersangka dalam kasus ini, Kombes Anom menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil audit dari BPKP.
"Untuk penetapan tersangka tentunya kita harus menghitung hasil audit dari BPKP. Jadi setelah barang bukti itu terverifikasi semua kemudian akan dihitung perkiraan kerugian negara yang ada dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Begitu ada kerugian negara yang ditimbulkan dari SPPD fiktif tersebut baru nanti akan ada proses selanjutnya penetapan tersangka dan lain-lain," ungkapnya.
Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut dimulai pada 17 Mei 2024. Setelah mengumpulkan bahan keterangan, pada 12 Juli 2024 kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
"Penyidik telah melakukan proses tahapan penyelidikan dan melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan karena ada alat bukti yang sudah memenuhi," pungkasnya.(***)











