- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
TK di Pelalawan Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras dan Sabu, Polisi Tangkap Pengedar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pelalawan – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kuat terkait dengan peristiwa perusakan sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (8/4), setelah beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan kondisi ruang kelas TK Pembina diacak-acak oleh orang tak dikenal (OTK).
Pelaku berinisial MS (29) ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti berupa 1,41 gram sabu yang disembunyikan dalam tas sandang berwarna biru. Dalam keterangannya, Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa MS telah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir di wilayah Langgam dan sekitarnya.
“Pengakuan MS, ia telah menjadi pengedar selama enam bulan dan menyuplai sabu di wilayah tersebut,” ungkap Kombes Putu.
Perusakan TK Pembina terjadi pada Senin (6/4), dan menjadi sorotan publik setelah videonya menyebar luas. Dalam video tersebut, tampak ruang kelas dalam kondisi berantakan. Polisi yang melakukan penyelidikan di lokasi menemukan botol minuman keras dan bong, alat hisap sabu, yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam area sekolah.
Diduga kuat, sabu yang dikonsumsi oleh OTK yang merusak fasilitas TK tersebut berasal dari MS. Saat diinterogasi, MS mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial JT, yang kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Putu.
Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan MS serta memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus perusakan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. (***)











