Saat Ajukan Gugatan, PT DSI Tak Punya HGU dan Ilok Kadaluwarsa

Saat Ajukan Gugatan, PT DSI Tak Punya HGU dan Ilok Kadaluwarsa

By FN INDONESIA 18 Sep 2024, 21:39:13 WIB Daerah
Saat Ajukan Gugatan, PT DSI Tak Punya HGU dan Ilok Kadaluwarsa

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Petani sawit di tiga kecamatan di Kabupaten Siak, mendesak PT Duta Swakarya Indah (DSI) segera hengkang dari lahan mereka.

Pasalnya, PT DSI saat melayang gugatan di Pengadilan Negeri pada 2013 hingga Peninjauan Kembali (PK) pada 2015 lalu tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Namun, berbekal kemenangan itu, PT DSI telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Siak dan telah dilaksanakan constatering dan eksekusi pada 12 Desember 2022 lalu.

Ketua DPP LSM Perisai Riau selaku yang dikuasakan oleh petani sawit di Desa Dayun Kabupaten Siak, Sunardi SH mengungkapkan, selain tak memiliki HGU, Izin Lokasi (Ilok) PT DSI yang diterbitkan oleh Bupati Siak nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 23 Desember 2006 lalu yang digunakan saat gugatan berlangsung telah habis masa berlakunya atau kadaluwarsa.

Baca Lainnya :

"Dengan temuan tersebut diduga Hakim yang memenangkan perkara PT DSI diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen berupa merubah isi putusan seolah-olah PT DSI adalah perusahaan legal. Padahal berdasarkan temuan dan fakta, ternyata PT DSI diduga menjalankan usaha perkebunan secara ilegal di Kabupaten Siak dan bertentangan dengan undang-undang," kata Sunardi, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan temuan tersebut, LSM Perisai menilai bahwa perbuatan PN Siak dan Hakim yang memenangkan perkara tersebut layak untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang. 

"Dalam waktu dekat ini kami dari LSM Perisai segera berkoordinasi untuk menyusun laporan pengaduan," tuturnya.

Akibat putusan dan eksekusi yang dilakukan itu, para petani sawit pemegang sertipikat hak milik (SHM), SKT dan SKGR menjadi kehilangan hak-haknya dan merasa dirugikan serta tertindas. Tak hanya di Dayun, petani sawit Kecamatan Mempura, dan Koto Gasip juga mengalami hal yang sama.

"Kami LSM Perisai yang dipercayakan masyarakat di tiga kecamatan tersebut mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mengambil hasil produksi sawit dan bukan tanaman PT DSI dan di areal kepemilikan orang lain dengan dalih perintah dari PT DSI pasca pelaksanaan constatering dan eksekusi untuk segera meninggalkan lokasi kebun milik masyarakat tersebut," tegasnya.

"Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta pihak Kepolisian Resort Siak untuk bertindak tegas dalam menangani perkara yangg telah dilaporkan oleh salah satu pemilik lahan yakni H Dasrin,  mengingat bukti-bukti yg dilaporkan telah cukup, dan kami LSM Perisai menunggu penanganan dan tindakan penyidik di Polres Siak," imbuhnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau telah menerbitkan sepucuk surat yang menegaskan bahwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) hingga saat ini tidak pernah mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment