- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Polda Riau Ungkap Kasus Pembobolan 29 Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran, Satu Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah-rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik oleh penghuninya selama momen Lebaran 2025.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Media Center Mapolda Riau, Senin (7/4/2025), polisi mengamankan satu tersangka berinisial HN yang telah melakukan aksinya di 29 lokasi berbeda.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, dan Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang, Mereka menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025, khususnya dari tim dunia maya (cyberspace) yang aktif memantau media sosial.
“Kasus ini terungkap berkat postingan dari akun Instagram @detakampar pada 2 April 2025, yang menunjukkan rekaman CCTV aksi pembobolan sebuah rumah di kawasan Siak Hulu yang ditinggal mudik penghuninya,” ungkap Kombes Anom.

Menindaklanjuti unggahan tersebut, tim cyber Polda Riau segera melakukan kroscek dan berkomunikasi dengan pemilik akun untuk mengonfirmasi waktu dan lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa insiden terjadi pada 2 April 2025 di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Setelah mengantongi lokasi dan waktu kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial HN dari hasil pencocokan wajah melalui rekaman CCTV. Hanya berselang dua hari, tepatnya Jumat (4/4), tim Reskrimum Polda Riau berhasil meringkus pelaku di kawasan Sukajadi, Pekanbaru, saat berada di salah satu gerai ATM.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 29 lokasi sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025. Modusnya adalah berpura-pura mengantar paket, lalu menyelinap masuk ke rumah saat penghuni tidak berada di tempat,” terang Kombes Pol Asep Darmawan.
Aksi pelaku dilakukan pada siang hari, antara pukul 11.00 hingga 16.00 WIB. Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain lima unit sepeda motor, laptop, telepon genggam, kamera, serta sejumlah barang lainnya yang sebagian telah dijual atau digadaikan.
Rincian 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi mencakup, 5 lokasi di Rumbai, 7 lokasi di Jalan Garuda Sakti, 9 lokasi di Kecamatan Tampan, 4 lokasi di Rimbo Panjang, Kampar, 2 lokasi di sekitar Universitas Islam Riau (UIR), 1 lokasi di Siak Hulu.
Baca Lainnya :
- Puncak Arus Balik Lebaran, Bandara SSK II Pekanbaru Layani Penerbangan Capai 11.754 Orang0
- Tertahan di Pekanbaru, Satu Keluarga Pemudik Terlantar 6 Hari Usai Jadi Korban Pencopetan di Terminal0
- Dirlantas Polda Riau Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Pekbang dan Jalan Arteri Lintas Riau - Sumbar0
- Jalan Lobak di Pekanbaru Kembali Amblas, Warga Desak Pemerintah Bertindak Cepat0
- Jumat Curhat Polsek Binawidya, Warga Sampaikan Keluhan Keamanan dan Berbagi Sembako0

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kolaborasi tim cyber, jajaran Reskrimum, serta partisipasi masyarakat yang aktif di media sosial. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Kombes Asep. (***)











