- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan suami dari NurSelfiana (28) akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, menetapkan Tresno alias AX (42) menjadi tersangka pada Selasa (20/8/2024).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa pelaku AX langsung ditahan oleh unit PPA Polresta Pekanbaru.
Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu 5 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.30 dalam sebuah mobil di Jalan H Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Dari interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka AX mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya itu.
Baca Lainnya :
- Asintel Kejati Riau Hadiri Gala Dinner Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 20240
- Korban KDRT Kembali Laporkan Suami ke Polresta Pekanbaru0
- Korban KDRT di Pekanbaru Minta Perlindungan Anak ke LPAI 0
- PT Pertamina Patra Niaga FT Sei Siak Gelar FGD Integrasi Wisata di Pekanbaru 0
- Korban KDRT di Pekanbaru Berharap Terlapor Ditangkap0
"Pelaku menampar wajah istrinya berkali-kali mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka dan lebam. Lalu memukul kepala bagian belakang menggunakan tangan kiri. Kita sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," kata dia.
Saat ini pelaku ditahan di Unit PPA Polresta Pekanbaru dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
"Pelaku langsung kita tahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Kombes Jeki. (*)