- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan suami dari NurSelfiana (28) akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, menetapkan Tresno alias AX (42) menjadi tersangka pada Selasa (20/8/2024).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa pelaku AX langsung ditahan oleh unit PPA Polresta Pekanbaru.
Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu 5 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.30 dalam sebuah mobil di Jalan H Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Dari interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka AX mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya itu.
Baca Lainnya :
- Asintel Kejati Riau Hadiri Gala Dinner Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 20240
- Korban KDRT Kembali Laporkan Suami ke Polresta Pekanbaru0
- Korban KDRT di Pekanbaru Minta Perlindungan Anak ke LPAI 0
- PT Pertamina Patra Niaga FT Sei Siak Gelar FGD Integrasi Wisata di Pekanbaru 0
- Korban KDRT di Pekanbaru Berharap Terlapor Ditangkap0
"Pelaku menampar wajah istrinya berkali-kali mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka dan lebam. Lalu memukul kepala bagian belakang menggunakan tangan kiri. Kita sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," kata dia.
Saat ini pelaku ditahan di Unit PPA Polresta Pekanbaru dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
"Pelaku langsung kita tahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Kombes Jeki. (*)











