JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara

JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara

By FN INDONESIA 12 Agu 2025, 20:24:23 WIB Hukum
JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8/2025). JPU menyatakan, Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi. 

Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Lainnya :

“Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan. 

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Risnandar berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. 

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Risnandar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. “Kami mohon waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim. 

Ditemui usai persidangan, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Namun ia tetap menghargai proses hukum dan tugas jaksa. 

“Pembelaan akan kami diskusikan bersama kuasa hukum. Yang jelas, kami mengapresiasi JPU yang sudah menjalankan tugasnya. Pembelaan akan kami ajukan sesuai hak,” ujarnya.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment