- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8/2025). JPU menyatakan, Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi.
Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Lainnya :
- Meski Dirawat Intensif, Anak Gajah Sumatera yang Ditinggalkan Induknya Tak Bertahan Hidup0
- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon di SMA N 1 Batu Hampar0
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan untuk Masa Depan Anak Indonesia0
- Pengendara Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampu Merah, Kedapatan Buang Ekstasi0
- Rem Blong, Truk Boks Hantam Tiga Kendaraan di HR Soebrantas, Imam Masjid Tewas di Tempat0
“Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Risnandar berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Risnandar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. “Kami mohon waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ditemui usai persidangan, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Namun ia tetap menghargai proses hukum dan tugas jaksa.
“Pembelaan akan kami diskusikan bersama kuasa hukum. Yang jelas, kami mengapresiasi JPU yang sudah menjalankan tugasnya. Pembelaan akan kami ajukan sesuai hak,” ujarnya.











