- JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara
- Meski Dirawat Intensif, Anak Gajah Sumatera yang Ditinggalkan Induknya Tak Bertahan Hidup
- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon di SMA N 1 Batu Hampar
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan untuk Masa Depan Anak Indonesia
- Pengendara Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampu Merah, Kedapatan Buang Ekstasi
- Rem Blong, Truk Boks Hantam Tiga Kendaraan di HR Soebrantas, Imam Masjid Tewas di Tempat
- Menuju Indonesia Emas, Program Makan Bergizi Gratis Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas
- Satlantas Polresta Pekanbaru Tertibkan Parkir Liar Penyebab Kemacetan di Depan Mall SKA
- Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 2 Kilogram Sabu Siap Edar
- Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Kesiapan Operasional Energi di Sumatera Bagian Utara
JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8/2025). JPU menyatakan, Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi.
Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Lainnya :
- Meski Dirawat Intensif, Anak Gajah Sumatera yang Ditinggalkan Induknya Tak Bertahan Hidup0
- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon di SMA N 1 Batu Hampar0
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan untuk Masa Depan Anak Indonesia0
- Pengendara Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampu Merah, Kedapatan Buang Ekstasi0
- Rem Blong, Truk Boks Hantam Tiga Kendaraan di HR Soebrantas, Imam Masjid Tewas di Tempat0
“Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Risnandar berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Risnandar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. “Kami mohon waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ditemui usai persidangan, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Namun ia tetap menghargai proses hukum dan tugas jaksa.
“Pembelaan akan kami diskusikan bersama kuasa hukum. Yang jelas, kami mengapresiasi JPU yang sudah menjalankan tugasnya. Pembelaan akan kami ajukan sesuai hak,” ujarnya.