- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
Gubernur Riau Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ada Sanksi Bagi Melanggar

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Dalam rangka memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengoptimalkan penggunaan fasilitas negara, Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2025.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan ini.
Baca Lainnya :
- Pererat Silaturahmi, Polsek Batu Hampar Aktif Sambangi Warga untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif0
- Polda Riau Buka Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik Lebaran2
- Wujudkan Zero Halinar, Lapas Pekanbaru Konsisten Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan0
- Polda Riau Gelar Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 untuk Amankan Arus Mudik dan Hari Raya Idulfitri0
- Apel Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 untuk Pengamanan Mudik Lebaran0
Pemerintah Provinsi Riau kembali menerapkan kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam momen mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau.
Sama seperti tahun sebelumnya, mobil dinas akan dikandangkan di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya dan menghindari penyalahgunaan aset negara.
"Kami sudah menetapkan aturan tegas, tidak ada ASN yang boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jika ada yang melanggar, sanksinya jelas, bisa berupa penurunan pangkat, bahkan pemberhentian dari jabatan." tegas Gubernur Riau Abdul Wahid saat menjawab pertanyaan dari awak media Kamis, 20/3/2025.
Meski demikian, kendaraan dinas masih bisa digunakan untuk keperluan operasional selama masa mudik Lebaran. Di antaranya adalah mobil dinas yang diperuntukkan bagi kegiatan pengamanan serta pendistribusian sembako dan bahan pangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama periode mudik Lebaran.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, ASN diharapkan lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas mudik yang telah disediakan pemerintah.











