- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Dugaan Korupsi KPR di BRK Sei Pakning, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bengkalis

Bengkalis, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima limpahan dari Polres Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan dana KPR Prosedur (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai oleh PT Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning tahun 2011 ke tahap 2.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo mengatakan, pelaksanaan tahap 2 ini langsung ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (12/7/2024).
"Ada 4 orang tersangka yakni (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning, M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning," kata Sri.
Baca Lainnya :
- 2 Kurir Asal Lampung Ditangkap saat Jemput 5 Kg Sabu ke Pekanbaru0
- Polda Riau Musnahkan 25 KG Sabu-sabu, 34.250 Butir Ekstasi dan Ganja0
- PMI Riau Bantah Selewengkan Dana Hibah Sejak 20190
- Peringatan Hari Adhyaksa 2024, Kejati Riau Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad0
- BPS Catat Ekonomi Riau Tumbuh 3,42 Persen di Triwulan Pertama0
Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2, 79 miliar.
"Keempat tersangka saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Bengkalis," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpn)











