- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Dugaan Korupsi KPR di BRK Sei Pakning, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bengkalis

Bengkalis, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima limpahan dari Polres Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan dana KPR Prosedur (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai oleh PT Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning tahun 2011 ke tahap 2.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo mengatakan, pelaksanaan tahap 2 ini langsung ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (12/7/2024).
"Ada 4 orang tersangka yakni (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning, M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning," kata Sri.
Baca Lainnya :
- 2 Kurir Asal Lampung Ditangkap saat Jemput 5 Kg Sabu ke Pekanbaru0
- Polda Riau Musnahkan 25 KG Sabu-sabu, 34.250 Butir Ekstasi dan Ganja0
- PMI Riau Bantah Selewengkan Dana Hibah Sejak 20190
- Peringatan Hari Adhyaksa 2024, Kejati Riau Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad0
- BPS Catat Ekonomi Riau Tumbuh 3,42 Persen di Triwulan Pertama0
Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2, 79 miliar.
"Keempat tersangka saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Bengkalis," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpn)