- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
2 Kurir Asal Lampung Ditangkap saat Jemput 5 Kg Sabu ke Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional, Rabu (10/7/2024). Dua kurir yang ditangkap yakni FR (28 tahun) dan ALP (27 tahun) warga Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Kedua pelaku diciduk di kamar 318 Hotel Citismart, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jakarta dan Surabaya.
"Baru turun dari Malaysia, mau dibawa ke Jakarta. Petugas menyita 5 bungkus plastik besar warna hitam gambar Durian diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam tas ransel dengan berat kotor 5,293 gram," ujar Manang, Jumat (12/7/2024).
Baca Lainnya :
- Polda Riau Musnahkan 25 KG Sabu-sabu, 34.250 Butir Ekstasi dan Ganja0
- PMI Riau Bantah Selewengkan Dana Hibah Sejak 20190
- Peringatan Hari Adhyaksa 2024, Kejati Riau Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad0
- BPS Catat Ekonomi Riau Tumbuh 3,42 Persen di Triwulan Pertama0
- Polda Riau Masih Dalami Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau0
Dijelaskan Manang, pihaknya melakukan penggerebekan di hotel tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas melihat dua orang terduga sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masuk ke dalam hotel sambil menyandang tas ransel.
"Saat digerebek di kamar 318 ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima bungkus besar yang diletakkan disamping Kasur. Kemudian Tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," tutur Manang.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku hanya disuruh menjemput barang haram itu dari Pekanbaru dan diantar sampai ke Lampung. Mereka mengaku ditawarkan pekerjaan oleh
"Mereka disuruh cukong berna Incek dari Jakarta, diupah kurang lebih Rp10 juta. Namun belum dibayar, untuk datang kemari salah satu kurir ini menjual perhiasan emas istrinya agar bisa ke Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru dia hanya dikasih uang pegangan Rp1,5 juta oleh Incek," beberapa Manang.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau sedang mengangkat kasus tersebut dan memburu cukong dan pengendalian barang tersebut yang berada di Jakarta.
"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.(***)











