- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
Diupah Rp 65 Juta, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama yakni di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Minggu (4/8/2024), polisi mengamankan MAA (29).
Kemudian, di lokasi ke dua di Jalan Raya Bypass BIL KM 2 Praya, Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Di lokasi ini polisi mengamankan MM (42).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pengeledahan tersangka MAA di hotel tersebut, petugas mendapatkan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya belum kita ditimbang," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Baca Lainnya :
- 5 Petak Rumah Semi Permanen di Pekanbaru Ludes Terbakar0
- Polsek Senapelan dan DP3APM Gelar Advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak0
- Kapolsek Pekanbaru Kota Pimpin Pelepasan Purnabakti dan Syukuran Siswa SIP0
- Diduga Sembunyikan Sesuatu, Marisa Putri Reset Ponsel Setelah Tabrak Pemotor Usai Pulang Dugem0
- Pesan Kapolsek Senapelan di Pleno DPHP, Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Pilkada Serentak 20240
Menurut pengakuan MAA, dia disuruh oleh dua orang rekannya menjemput narkoba jenis sabu di Pekanbaru untuk dibawa ke Lombok via pesawat.
"Sabu tersebut akan di bagi menjadi 5 bungkus kemudian diselipkan dalam lipatan celana dan dimasukkan dalam koper. Kemudian sabu itu dimasukkan kedalam bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan X- ray dibandara seperti yang selama ini sudah di jalaninya. Setiap pengiriman sabu, MAA mendapatkan upah Rp65 juta Leman (DPO)
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)











