- Ribuan Penonton Padati Dragbike Sessions V Ditlantas Polda Riau: Tekankan Safety Racing, No Street Racing!
- Kurang Hati-Hati Saat Hujan, Fortuner Naik ke Pembatas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, 3 Orang Luka-Luka
- Dirgahayu ke-80 TNI! Kapolres Kampar dan Jajaran Beri Surprise Hangat untuk Kodim 0313/KPR
- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Lewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
Ditinggal Sebentar, Motor Raib Digondol Maling di Tenayan Raya

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni MRI (24). Dia ditangkap pada Senin (27/5/2024) oleh polisi beserta sejumlah barang bukti.
Baca Lainnya :
- AHY: Kita Akan Tumpas dan Bereskan ASN Terlibat Praktek Mafia Tanah0
- Kejar-kejaran Hingga Buron 5 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Pekanbaru Diringkus0
- Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai0
- Tabrakan Maut Truk Molen vs Honda Brio di Pekanbaru0
- Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 20450
"Dia mencuri satu unit sepeda motor metik milik korban bernama Asmawati pada Kamis (30/5/2024) lalu. Kejadian terjadi di depan parkiran sebuah toko baju di lokasi tersebut," ucap Dodi, Minggu (2/6/2024).
Dijelaskan, saat itu korban memarkirkan kendaraannya karena ada keperluan di toko pakaian bayi tersebut. Namun,beberapa saat kemudian, korban mendapati motornya telah raib bersama satu unit handphone yang disimpan di dalam dashboard depan motor.
"Atas peristiwa tersebut pelapor telah mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Dodi.
Kini pelaku mendekam dalam tahanan Olsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(dpn)