- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Ditinggal Sebentar, Motor Raib Digondol Maling di Tenayan Raya

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni MRI (24). Dia ditangkap pada Senin (27/5/2024) oleh polisi beserta sejumlah barang bukti.
Baca Lainnya :
- AHY: Kita Akan Tumpas dan Bereskan ASN Terlibat Praktek Mafia Tanah0
- Kejar-kejaran Hingga Buron 5 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Pekanbaru Diringkus0
- Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai0
- Tabrakan Maut Truk Molen vs Honda Brio di Pekanbaru0
- Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 20450
"Dia mencuri satu unit sepeda motor metik milik korban bernama Asmawati pada Kamis (30/5/2024) lalu. Kejadian terjadi di depan parkiran sebuah toko baju di lokasi tersebut," ucap Dodi, Minggu (2/6/2024).
Dijelaskan, saat itu korban memarkirkan kendaraannya karena ada keperluan di toko pakaian bayi tersebut. Namun,beberapa saat kemudian, korban mendapati motornya telah raib bersama satu unit handphone yang disimpan di dalam dashboard depan motor.
"Atas peristiwa tersebut pelapor telah mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Dodi.
Kini pelaku mendekam dalam tahanan Olsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(dpn)