- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
BNNP Riau Musnahkan 3,7 Kg Shabu dan 28 Ribu Ekstasi, Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto: fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dengan berat Shabu 3.730,51 gram dan Pil Ekstasi 28.121 butir.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Riau sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum terhadap kasus jaringan narkotika yang terungkap di wilayah Provinsi Riau, Kamis (22/5/2025).
Berawal pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, Tim Berantas BNNP Riau menerima informasi dari petugas Avsec Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis Shabu melalui paket pengiriman.
Baca Lainnya :
- Lewat Bhabinkamtibmas, Polsek Batu Hampar Edukasi Warga Bantaian Hilir Soal Bahaya Karhutla0
- Aksi Penyelundupan HP Lewat Tas Boneka Berhasil di Gagalkan Petugas Lapas II A Pekanbaru0
- Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID0
- Polsek Batu Hampar Sebar Maklumat Kapolda Riau dan Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla0
- Hadiri Seremoni Apresiasi Tim Voli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Terus Bawa Harum Nama Institusi0
Paket mencurigakan dari jasa ekspedisi J&T Express dengan alamat pengirim dari Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, tersebut berupa dua kotak kardus merek "Nadhira Napoleon". Pemeriksaan manual oleh petugas Avsec mengungkap keberadaan Shabu di dalam salah satu kardus.
Barang bukti segera disita dan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk penyidikan lanjutan. Keesokan harinya, Jumat 14 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, Tim Berantas berhasil menangkap tersangka RF di Jl. Ikhlas, Gg. Tulus, Kel. Pematang Kapau, Kec. Kulim, Kota Pekanbaru. Dari rumah RF ditemukan 1 bungkus teh Cina merek "GUAN YIN WANG" berisi Shabu serta 8 bungkus besar berisi diduga Pil Ekstasi.
Berdasarkan pengakuan RF, narkotika tersebut milik kekasihnya, FD. Tim BNNP Riau kemudian bergerak cepat dan menangkap FD di Jl. Cimpedak, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Bukit Raya. Penggeledahan di tempat tinggal FD yang berada di Kos Full House Jl. Ikhlas 3 menghasilkan temuan satu tas jinjing berisi Shabu dan Pil Ekstasi.
Dari hasil interogasi, FD mengaku mendapat perintah dari narapidana berinisial CP yang berada di Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru. Pada hari Senin, 17 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, Tim BNNP Riau melakukan penjemputan terhadap CP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala BNNP Riau menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat bandara, BNNP, dan masyarakat. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Riau.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan Riau yang bersih dari narkoba," pungkasnya.
Akibat perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (***)
Editor : Ferdian Eriandy