- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Aksi Penyelundupan HP Lewat Tas Boneka Berhasil di Gagalkan Petugas Lapas II A Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa handphone dan handsfree yang dibawa oleh pengunjung narapidana, Rabu(21/05/2025).
Peristiwa ini terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk keluarganya. Berkat kejelian dan ketelitian petugas saat memeriksa tas bawaan anak dari pengunjung tersebut, ditemukan sebuah handphone dan handsfree yang disembunyikan di dalam tas.
"Hari ini petugas kita berhasil menggagalkan penyelundupan HP dan handsfree melalui pengunjung, ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memutus barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas," tegas Erwin.

Kejadian ini menambah daftar upaya penyelundupan barang terlarang melalui pengunjung yang berhasil digagalkan oleh petugas Lapas. Barang bukti bersama pengunjung langsung diamankan dan dibawa ke Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan, pengunjung mengakui kesalahannya dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan dari salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Terhadap WBP yang memberi perintah akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembinaan.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak akan memberikan ruang bagi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan, demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung proses pembinaan narapidana. (***)











