- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
5 Pengedar Narkoba Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Sepasang kekasih bersama tiga orang lainnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di pekan pertama September 2024.
Pasangan kekasih yang diamankan yakni RS (30) dan KH (20). Sementara tiga lainnya yakni AN (41), BY (33) dan RD (24).Sementara tiga orang lainnya yakni Beben, Ayon dan ED masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria mengatakan, dari pelaku disita ratusan butir pil ekstasi berbagai merek dan sejumlah paket sabu-sabu.
Baca Lainnya :
- Kapolsek Rangsang Barat Imbau Warga Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024 0
- Ruang Subbag Humas DPRD Riau Disegel Polisi0
- Kapolri Hadiri HUT ke-79 TNI AL0
- Kapolri Temui Personil yang Jadi Penggali Kubur : Terus Menjadi Polisi Baik untuk Masyarakat 0
- Inisiasi Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai0
"Pasangan kekasih ini kita tangkap pada Minggu (8/9/2024) di dua lokasi berbeda yakni di Marpoyan Damai dan di Kampung Bandar Kecamatan Senapelan. Dari pelaku disita barang bukti 42 , 8 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi," kata AKP Bagus.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan seorang tersangka BY pada Selasa (3/9/2024) kemarin. BY ditangkap saat berada di parkiran sebuah apartment di Jalan Ahmad Yani.
"Sebelum ditangkap, BY sempat melawan dan berduel dengan petugas. Akhirnya dia bisa kita amankan dengan barang bukti 51 butir pil ekstasi dan 0,43 gram sabu," kata Bagus.
Kemudian, polisi kembali mengamankan seorang pria di sebuah rumah kos di Jalan Delima Kota Pekanbaru. Pelaku RD (24) tahun tidak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti 90 butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.
"Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Beben, Ayon dan ED. Ketiga pelaku saat ini sedang kita buru dan telah masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*)