- Terjerat di Areal Konsesi PBPH, Anak Gajah Liar di Riau Berhasil Diselamatkan Tim BBKSDA
- 10 Jenazah Korban Galodo di Agam Tak Teridentifikasi, Dimakamkan Massal Setelah 14 Hari
- Kapolresta Pekanbaru Pimpin Pisah Sambut Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
- Kapolri Tinjau Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Terdampak Bencana
- Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
- Jelang Operasi Lilin 2025, 14 Armada Patroli Polresta Pekanbaru Diperiksa Satu per Satu
- Ratusan Siswa SMK Migas Bumi Melayu Riau Deklarasi Anti Narkoba Bersama BNNK Pekanbaru
- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
5 Pengedar Narkoba Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Sepasang kekasih bersama tiga orang lainnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di pekan pertama September 2024.
Pasangan kekasih yang diamankan yakni RS (30) dan KH (20). Sementara tiga lainnya yakni AN (41), BY (33) dan RD (24).Sementara tiga orang lainnya yakni Beben, Ayon dan ED masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria mengatakan, dari pelaku disita ratusan butir pil ekstasi berbagai merek dan sejumlah paket sabu-sabu.
Baca Lainnya :
- Kapolsek Rangsang Barat Imbau Warga Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024 0
- Ruang Subbag Humas DPRD Riau Disegel Polisi0
- Kapolri Hadiri HUT ke-79 TNI AL0
- Kapolri Temui Personil yang Jadi Penggali Kubur : Terus Menjadi Polisi Baik untuk Masyarakat 0
- Inisiasi Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai0
"Pasangan kekasih ini kita tangkap pada Minggu (8/9/2024) di dua lokasi berbeda yakni di Marpoyan Damai dan di Kampung Bandar Kecamatan Senapelan. Dari pelaku disita barang bukti 42 , 8 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi," kata AKP Bagus.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan seorang tersangka BY pada Selasa (3/9/2024) kemarin. BY ditangkap saat berada di parkiran sebuah apartment di Jalan Ahmad Yani.
"Sebelum ditangkap, BY sempat melawan dan berduel dengan petugas. Akhirnya dia bisa kita amankan dengan barang bukti 51 butir pil ekstasi dan 0,43 gram sabu," kata Bagus.
Kemudian, polisi kembali mengamankan seorang pria di sebuah rumah kos di Jalan Delima Kota Pekanbaru. Pelaku RD (24) tahun tidak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti 90 butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.
"Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Beben, Ayon dan ED. Ketiga pelaku saat ini sedang kita buru dan telah masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*)











