31 Ijazah Mantan Karyawan Tour & Travel di Pekanbaru di Tahan, Geri: Sudah 7 Tahun Saya Menunggu

31 Ijazah Mantan Karyawan Tour & Travel di Pekanbaru di Tahan, Geri: Sudah 7 Tahun Saya Menunggu

By FN INDONESIA 24 Apr 2025, 16:17:08 WIB Ekonomi
31 Ijazah Mantan Karyawan Tour & Travel di Pekanbaru di Tahan, Geri: Sudah 7 Tahun Saya Menunggu

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Sebanyak 31 ijazah milik mantan karyawan sebuah perusahaan tour and travel yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, dilaporkan belum dikembalikan hingga kini. Salah satu mantan pekerja, Geri, mengungkapkan bahwa dirinya hanya bekerja selama satu hari sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri akibat kendala teknis. 

"Saya sempat bekerja sehari, tapi motor saya tiba-tiba rusak. Waktu itu saya minta bantuan perbaikan dari perusahaan, tapi mereka tidak mau menanggung biayanya. Akhirnya saya memutuskan untuk keluar kerja," ujar Geri saat ditemui, Rabu (24/4). 

Geri menambahkan, setelah menyampaikan pengunduran dirinya, ia langsung meminta kembali ijazah aslinya yang ditahan perusahaan sejak awal ia melamar. Namun hingga kini, ijazah tersebut belum dikembalikan, bahkan upayanya untuk bertemu pihak manajemen selalu dipersulit. 

Baca Lainnya :

"Sudah beberapa kali saya datang ke kantor, tapi selalu katanya 'Ibu-nya ke Singapura', jadi saya tidak pernah bisa bertemu langsung. Padahal saya cuma kerja satu hari, itu pun karena kendaraan saya rusak. Saya merasa tidak adil, karena tidak ada surat perjanjian tertulis yang menyatakan ijazah bisa ditahan atau saya harus membayar denda," jelasnya. 

Menurut informasi yang dihimpun, beberapa mantan karyawan lain juga mengalami hal serupa. Ada yang bahkan disebut dikenakan denda hingga 11 kali lipat gaji karena memutuskan keluar di tengah masa kerja yang disebutkan secara lisan saat awal melamar. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai dasar hukum penahanan ijazah tersebut. 

"Untungnya saya sempat scan ijazah sebelum menyerahkan aslinya, jadi masih bisa lanjut kuliah. Tapi tetap saja, ijazah asli itu penting. Sudah tujuh tahun saya tunggu," ujar Geri. 

Penahanan dokumen penting seperti ijazah oleh perusahaan dinilai melanggar hak pekerja. Praktik seperti ini seharusnya bisa dicegah melalui pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat. Geri dan beberapa mantan pekerja lainnya berharap instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Ombudsman, bisa turun tangan menyelesaikan kasus ini. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tour and travel yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment