130 Ton Beras Palsu Beredar di Pasaran, Polda Riau Ungkap Modus Licik Pelaku

130 Ton Beras Palsu Beredar di Pasaran, Polda Riau Ungkap Modus Licik Pelaku

By FN INDONESIA 29 Jul 2025, 12:23:24 WIB Hukum
130 Ton Beras Palsu Beredar di Pasaran, Polda Riau Ungkap Modus Licik Pelaku

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam memberantas kejahatan pangan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras di Kota Pekanbaru yang meresahkan masyarakat luas. Sebanyak 9 ton beras oplosan siap edar disita dari sebuah toko di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Senin malam (28/07/2025). 

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RG (35) yang diduga sebagai otak dari praktik kecurangan ini. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan selama beberapa pekan menyusul keluhan dari masyarakat terkait kualitas beras premium yang mencurigakan. 

Kegiatan press release pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, serta dihadiri oleh Wakajati Riau Dedi Triharyadi dan Kepala Bulog Riau-Kepri beserta jajaran personel Ditreskrimsus Polda Riau. 

Baca Lainnya :

Dalam keterangannya, Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan modus yang tergolong licik. RG membeli beras berkualitas rendah dari salah satu kabupaten di Provinsi Riau, lalu mencampurnya dan mengemas ulang ke dalam karung premium palsu berbagai merek terkenal, termasuk SPHP milik Bulog. 

“Pelaku mencampur beras reject lalu mengemasnya ke dalam karung SPHP ukuran 5 kg dan menjualnya seharga Rp13 ribu per kilogram. Padahal, modal pembelian beras hanya sekitar Rp6 ribu hingga Rp8 ribu per kilogram,” jelas Kombes Ade. 

Tak hanya SPHP, lima merek premium palsu lainnya juga ditemukan di lokasi penggerebekan, yaitu Anak Daro, Kuriak Kusuik, Aira, dan Family. Seluruh kemasan mencantumkan label “asal Sumatera Barat”, padahal faktanya beras tersebut berasal dari Pelalawan, Riau. 

Lebih lanjut, Ditreskrimsus menyatakan bahwa RG telah menjalankan usaha ilegal ini sejak dua tahun terakhir. Bahkan, RG diketahui pernah menjadi mitra resmi Bulog, namun hubungan tersebut telah berakhir sejak tahun 2023. 

“Kami sudah konfirmasi ke pihak Bulog. RG sudah bukan mitra Bulog sejak tahun lalu, namun ia tetap mencatut nama dan karung SPHP untuk meraup keuntungan. Dari catatan kami, total beras oplosan yang sudah terjual mencapai sekitar 130 ton,” tutur Kombes Ade. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. 

Wakajati Riau Dedi Triharyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Riau. Menurutnya, pengungkapan ini mendukung penuh program ketahanan pangan nasional. 

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Riau. Ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat sistem pangan nasional serta melindungi masyarakat dari praktik dagang yang merugikan,” imbuh Dedi. 

Polda Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan pangan, terutama beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Kapolda Riau melalui jajarannya menyatakan bahwa upaya pengawasan akan diperketat hingga ke tingkat distributor dan pengecer. 

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat. Kami tak segan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan praktik curang seperti ini,” tutup Kombes Ade. 

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli beras kemasan, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam penjualan bahan pangan.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment