- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Zulkardi: Penahanan Ijazah Mantan Karyawan Tour & Travel di Pekanbaru Mencapai 31 Orang

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Kasus penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan tour and travel di Kota Pekanbaru terus bergulir. Kini jumlah mantan karyawan yang melaporkan penahanan ijazah mereka telah mencapai 31 orang. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, saat mendampingi 12 mantan pekerja membuat laporan resmi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau pada Kamis pagi (24/04/2025).
“Karyawan, mantan karyawan yang ijazahnya ditahan semakin bertambah, sampai hari ini berjumlah 31 orang yang melapor ke saya,” ujar Zulkardi.
Zulkardi menyebut, sebelum kasus ini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, ia sudah lebih dahulu melakukan mediasi dengan perusahaan tersebut atas laporan dari salah satu kerabatnya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Teman-teman lapor ke DPRD Pekanbaru, saya lakukan mediasi dengan perusahaan tetapi tidak membuahkan hasil. Setelah viral, banyak yang ikut melapor, mulai dari karyawan hingga mantan karyawan,” jelasnya.
Melihat banyaknya aduan yang masuk, DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang akan digelar oleh Komisi III pekan depan. Zulkardi menegaskan pentingnya penelusuran terhadap kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyebut kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan ini lebih lanjut.
“Akan ada hearing di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Kita minta instansi terkait untuk melihat, ada nggak kontribusinya ke PAD. Setelah hearing, kalau memang tidak kooperatif, kita akan bentuk Pansus,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di satu perusahaan. Menurutnya, masih banyak perusahaan di Riau yang diduga menahan ijazah hingga dokumen penting lainnya seperti BPKB motor milik karyawan.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Bukan hanya ijazah, tetapi juga BPKB motor. Ada 20 sampai 30 perusahaan yang dilaporkan melakukan hal serupa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rosu Boby Rachmat, membenarkan telah menerima laporan dari 12 mantan karyawan dan telah melakukan pemeriksaan awal.
“Sudah hadir tadi ada 12 orang. Kita minta keterangan dan informasinya dulu. Besok rencananya kita akan memanggil pihak perusahaan dan menyimpulkan apakah benar terjadi penahanan ijazah tersebut,” jelas Boby.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena menimbulkan keresahan dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja. DPRD dan Disnakertrans berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian hingga ijazah para mantan karyawan dikembalikan tanpa biaya apa pun. (***)
Baca Lainnya :
- Hadirkan Teknologi Mutakhir, XCMG Luncurkan Ekskavator G Series perdana di Wilayah Sumatera0
- Cegah Karhutla di Bantaian Baru, Polsek Batu Hampar Dorong Kolaborasi Warga dan Polisi0
- Polres Siak Apel Gladi Bersih Pengamanan Jambore Karhutla Riau 2025 di Minas0
- Wamenaker Ngamuk Saat Sidak, 12 Ijazah Mantan Karyawan Diduga Ditahan Perusahaan Tour and Travel di Pekanbaru0
- Pasca PSU, Koalisi Masyarakat Sipil Bela Siak Ajukan Amicus Curiae ke MK0
Editor : Ferdian Eriandy