- Satgas Gakkum Ditlantas Polda Riau Tilang 10 Pengemudi Ngebut di Tol Pekanbaru–Dumai KM 50
- Menteri Pertanian Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplosan di Pekanbaru
- Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan, 9 Ton Disita dari Distributor di Pekanbaru
- Karhutla Riau Teratasi, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Semangat Keberhasilan Semua Pihak
- Cegah Karhutla, Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk di Bantaian Baru
- Bangga! Bintara Polda Riau Raih Prestasi Internasional, Dilantik Langsung oleh Presiden Turki
- Titik Api di Riau Menurun, Kapolda Riau: Sinergi Stakeholder Kunci Keberhasilan Pengendalian Karhutla
- Kunjungi Rokan Hulu, Kapolda Riau Lakukan Aksi Hijau sebagai Bentuk Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- Menteri LH Tegaskan Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Penanggulangan Karhutla di Riau
- Warga Desa Petapahan Sambut Baik Sosialisasi Program Makan Bergizi dari BGN dan DPR RI
Satgas Gakkum Ditlantas Polda Riau Tilang 10 Pengemudi Ngebut di Tol Pekanbaru–Dumai KM 50

Keterangan Gambar : Foto : hms Ditlantas Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru — Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 kembali menggelar penindakan terhadap pengendara yang melanggar batas kecepatan di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, tepatnya di KM 50, Minggu pagi (27/7). Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan menggunakan alat speed gun untuk mendeteksi pelanggaran.
Sebanyak 10 pengendara ditindak karena terbukti melanggar batas kecepatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis kendaraan yang ditindak antara lain Bus Volvo, Honda Mobilio, Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Rush, Toyota Altis, Toyota Avanza, Honda CR-V, Mitsubishi Xpander, dan Toyota Hilux. Adapun identitas pengemudi yang terjaring adalah Herwin Sibarani, Muhammad Suhaimi, Asrizal, Febri Krisna, Andy Kurniawan, Febri, Ghanang Galih Pangestu, Umar, Lucky, dan M. Riffai.
Kegiatan penindakan ini dipimpin oleh PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Pauzi, S.H., M.H., dan melibatkan personel dari PT Hutama Karya serta Sat PJR Ditlantas Polda Riau. Selain melakukan penindakan dengan speed gun, petugas juga melaksanakan patroli rutin serta memberikan edukasi langsung kepada para pengendara mengenai tata tertib berlalu lintas.
“Kami melihat masih banyak pengemudi yang belum memahami risiko dari melanggar batas kecepatan. Maka selain penindakan, kami juga hadir untuk memberikan edukasi langsung di lapangan,” ucap Kompol Pauzi.
Dari hasil evaluasi di lapangan, diketahui bahwa tingkat kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan. Selain pelanggaran kecepatan, ditemukan pula pengemudi yang kurang memperhatikan larangan penggunaan bahu jalan serta tidak memperhatikan kondisi fisik saat berkendara.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan di jalan tol.
“Tingkat kesadaran dari pihak pengendara sendiri sangat penting agar laka lantas di jalan tol bisa diminimalisir. Tentunya dengan mematuhi aturan yang ada, baik itu batas kecepatan, tidak parkir di bahu jalan, dan sadar akan kondisi fisik. Bila lelah, silakan istirahat di rest area yang telah disediakan,” tegasnya.
Kompol Pauzi menambahkan bahwa pengawasan terhadap batas kecepatan akan terus dilakukan secara berkala di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai maupun Tol Pekanbaru–Bangkinang.
“Kegiatan ini akan terus kita laksanakan secara berkelanjutan. Tidak hanya untuk penindakan, tapi juga demi keselamatan bersama. Keselamatan masyarakat adalah yang utama,” pungkasnya. (***)