121,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Riau Bongkar 18 Kasus Narkoba Jaringan Internasional

121,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Riau Bongkar 18 Kasus Narkoba Jaringan Internasional

By FN INDONESIA 27 Agu 2025, 12:12:30 WIB Hukum
121,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Riau Bongkar 18 Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sebanyak 18 kasus berhasil diungkap, dengan total 34 orang tersangka diamankan.

Barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut langsung dimusnahkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, dan sejumlah tamu undangan dari instansi terkait.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya, 121,5 kg sabu, 4.592 butir ekstasi, 5.647 butir happy five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin dan 624 botol liquid vape narkotika.

Jika beredar di masyarakat, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp123,7 miliar dan mampu menyelamatkan sekitar 614.931 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran beragam dalam jaringan tersebut, mulai dari kurir, pengendali, hingga pengedar. Narkoba masuk ke wilayah Riau melalui pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai "pelabuhan tikus", yang tersebar di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.

"Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut, menggunakan pelabuhan-pelabuhan kecil yang sulit terpantau," ucap Kombes Putu Yudha.

Pihaknya juga mengungkap adanya keterlibatan narapidana di dalam Lapas yang berperan sebagai pengendali transaksi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama erat dengan berbagai instansi, termasuk TNI Angkatan Udara dan Avsec Bandara. Beberapa pengungkapan dilakukan di bandara, di mana petugas berhasil mendeteksi upaya penyelundupan narkoba yang disembunyikan di antara barang-barang bawaan penumpang.

"Berkat kejelian petugas TNI dan Avsec, kami berhasil menggagalkan pengiriman narkoba ke sejumlah kota di Indonesia, seperti Sulawesi, Kalimantan Timur, dan daerah lainnya," tambahnya.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan dua tersangka berinisial WS dan AH, yang kedapatan membawa 42,4 kg sabu yang dikemas dalam 44 bungkus. Barang tersebut akan dikirim atas perintah “bos” mereka yang masih dalam pengejaran.

Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang, dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Penangkapan ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan penembakan peringatan, karena petugas harus bertindak tegas agar tersangka tidak melarikan diri.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain, Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika golongan I, Pasal 112 ayat (2): Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I, Pasal 132: Tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat besarnya jumlah barang bukti serta jaringan yang terlibat.

Polda Riau berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. Dengan kerja sama lintas sektoral dan ketegasan aparat, diharapkan wilayah Riau dan Indonesia secara umum semakin terbebas dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan berhenti. Penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan ini terus berjalan, termasuk memburu aktor intelektual dan pihak-pihak yang mengendalikan dari balik jeruji,” tegas Kombes Pol Putu Yudha. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment