Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 42,4 Kg Sabu Disita dan Dimusnahkan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 42,4 Kg Sabu Disita dan Dimusnahkan

By FN INDONESIA 27 Agu 2025, 13:00:49 WIB Hukum
Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 42,4 Kg Sabu Disita dan Dimusnahkan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional. Barang haram tersebut diamankan bersama dua tersangka berinisial WS dan AH di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan terakhir, petugas berhasil mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti seberat 42,4 kilogram sabu. Seluruh barang bukti telah dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika.

Konferensi pers atas pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, serta tamu undangan lainnya.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara aparat kepolisian, TNI, serta petugas Aviation Security (Avsec).

Dalam tempo tiga bulan terakhir, tim berhasil membongkar jaringan internasional narkotika yang memiliki struktur rapi dengan pembagian peran mulai dari kurir, pengendali, hingga pengedar.

Barang bukti berupa sabu diketahui diselundupkan dengan cara disembunyikan di antara barang-barang bawaan yang rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi dan Kalimantan Timur.

“Ini adalah bentuk kejelian dan kerja sama yang baik dari rekan-rekan TNI dan Avsec. Barang-barang ini disembunyikan dengan sangat rapi, namun berhasil kami deteksi sebelum sempat didistribusikan ke wilayah lain,” ucap Kombes Putu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko. 

“Pengungkapan ini bermula dari informasi lapangan yang ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian. Tim kemudian mengidentifikasi kendaraan pelaku, sebuah Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika,” tutur Kombes Putu.

Saat akan disergap, mobil pelaku sempat melaju kencang untuk melarikan diri. Namun, ketika berhenti di persimpangan lampu merah, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua tersangka. 

Hasil penggeledahan menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram di kursi belakang mobil.

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial WS dan AH berhasil diamankan. Mereka kedapatan membawa 63 bungkus sabu yang setelah ditimbang mencapai total 42,4 kilogram. Menurut pengakuan tersangka, mereka belum mengetahui tujuan akhir barang haram tersebut karena masih menunggu perintah dari atasan mereka di jaringan tersebut.

Petugas sempat melakukan tindakan represif saat penangkapan, termasuk tembakan peringatan untuk mencegah tersangka melarikan diri.

“Penangkapan dilakukan secara paksa karena kedua tersangka berusaha kabur. Kami lakukan tindakan tegas terukur agar tidak terjadi pelarian atau kericuhan lebih lanjut,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi ini dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang. Namun, niat mereka digagalkan oleh kepolisian sebelum barang haram tersebut tersebar lebih luas.

Terhadap kedua tersangka, Polda Riau menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika, termasuk jalur udara, laut, dan darat, serta meningkatkan kerja sama lintas sektor.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya. Jaringan internasional seperti ini harus diberantas agar tidak merusak generasi bangsa,” tegas Wakapolda Riau. (F)








Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment