Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Kantor PT Bumi Riau Berkarya, Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pelaku yang sempat buron selama beberapa hari, berhasil ditangkap pada Minggu (25/12/2023) pagi di Jalan Sudirman.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika saat di konfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Pada Senin (25/12/2023) menjelaskan, bahwa pelaku berinisial AP (34) diamankan setelah beberapa hari buron. Adegan pencurian terekam kamera CCTV di kantor tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bersama rekannya, Satria (DPO), telah mencuri sepeda motor milik korban.

Dalam aksinya Satria berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor milik korban, sementara AP berperan sebagai pemantau situasi. Dari tangan AP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit helm merk GM warna Cream, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dan barang bukti lainnya.

"Sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka Satria kepada seorang penadah, dan AP mendapatkan bagian sebesar Rp 950 ribu. Saat ini, anggota masih mencari keberadaan motor korban dan memburu penadahnya," ujar AKP Syafnil.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, saksi Randu Sajulpan (26) sedang memanaskan sepeda motor milik korban di teras kantor, namun lupa mematikannya. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut, dan sepeda motor korban dibawa kabur.

Kapolsek menyampaikan bahwa setelah korban melaporkan kejadian tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Raya di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Lukman, melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV. Beberapa hari kemudian, AP berhasil ditangkap, sementara rekannya Satria masih dalam pengejaran.

Saat ini, tersangka AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan barang berharga dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.