Satresnarkoba Polresta Gerebek Kampung Terendam, 4 Pria Diamankan Bawa Sabu dan Happy Five
FN Indonesia Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan empat pria dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Dari penindakan yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026) malam itu, polisi menyita sabu dengan berat kotor total 17,57 gram serta tiga butir pil yang diduga psikotropika jenis Happy Five.
Keempat pria tersebut yakni HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49). Mereka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Pesisir Gang Rumbai, Kampung Terendam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang dilakukan seorang pria berinisial TG di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan empat pria.
"Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan empat orang di lokasi," kata Noki.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 14,83 gram. Barang tersebut ditemukan di atas speaker dan disebut milik HR alias TG.
Polisi kemudian memeriksa BD AG. Dari tangannya ditemukan lima plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram. Petugas juga menemukan tiga butir pil yang diduga Happy Five di dalam sebuah kotak berwarna putih.
Sementara itu, dari JA ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,16 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana bagian depan.
Selain narkotika dan psikotropika, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Noki mengatakan, hasil pemeriksaan urine terhadap keempat pria tersebut menunjukkan positif methamphetamine. Berdasarkan pemeriksaan awal, HR, BD AG, dan JA diduga berperan sebagai pengedar sabu, sedangkan AS alias IY BT diduga terlibat dalam peredaran pil Happy Five.
Dalam pemeriksaan, BD AG mengaku memperoleh sabu dari HR alias TG. Ia juga menyebut pil Happy Five diperoleh dari AS alias IY BT.
Sementara JA mengaku mendapatkan sabu dari HR. Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersebut dan memperoleh informasi bahwa HR mengaku mendapatkan barang diduga narkotika itu dari seorang pria berinisial AB.
"Untuk sumber barang, masih kami kembangkan. Termasuk terhadap seorang laki-laki berinisial AB yang saat ini masih dalam penyelidikan," tutur Noki.
Keempat pria tersebut bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, HR, BD AG, dan JA dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara BD AG dan AS alias IY BT juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang yang diduga diperoleh para tersangka.
0 Komentar