FN-Indonesia.com. Rohil – Pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB Polsek Batu Hampar amankan seorang pemuda pelaku asusila atau pelecehan dengan meremas area sensitive korban.

Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto.,S.I.K.S.H.,M.Si., melalui Kapolsek Batu Hampar Ipda Robiansyah SH.MH,. membenarkan kejadian tersebut.

ia menjelaskan “ terduga pelaku berinisial AD alias AAN (21 tahun) telah di amankan Polsek Batu Hampar Inhu jumat sore”

Kapolsek menerangkan “ terduga pelaku sengaja membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor ketika korban ingin berangkat menuju sekolah dari kediamannya dengan mengendarai sepeda motor”

“Saat tiba di Tempat Kerjadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Jalur 4, Blok B Kepenghuluan Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir pelaku menarik jilbab korban hingga robek dan akhirnya korban terjatuh dan pelaku AD alias AAN langsung meremas payu dara korban” jelas Kapolsek

“Korban yang masih dibawah umur berusaha mempertahankan diri, terus memberontak dan melakukan perlawanan dengan menjerit, sementara pelaku AD terus berupaya menggerayangi korban dengan membekap mulut korban” beber Kapolsek.

atas kejadian tersebut korban juga mengalami luka dan memar pada bagian wajah dan badan

Tak butuh waktu lama setelah menerima Laporan Pengaduan tsb, Kapolsek Batu Hampar, Ipda Robiansyah SH.MH dan Unit Reskrim merespon cepat dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Tanpa perlawanan dikediaman orang tuanya di Jalan Dusun Pematang Penjaguan, RT 011, RW 004, Kelurahan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melitang, Kabupetan Rokan Hilir Pelaku AD di Tangkap.

terduga pelaku AD saat introgasi mengakui telah melakukan peleceha dan atau perbuatan asusila tsb.

“ AD mengakui telah melakukanperbuatan tersebut  dan telah di amankan Polsek Batu Hampar dengan sangkaan pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak” pungkas Kapolsek.