Polsek Perhentian Raja Ringkus Pengedar Sabu di Pantai Raja, 9 Paket Diamankan
FN Indonesia Kampar - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan seorang pria berinisial MO (36), warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, terkait dugaan tindak pidana narkotika, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Pelaku ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, Senin (27/4/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku berada di rumahnya.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ucap Kapolsek.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Dusun Pantai Raja, Zulfikar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah pondok di belakang rumah pelaku, berupa satu kotak putih berisi 9 paket plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 1,57 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital merek Camry, uang tunai Rp200 ribu, alat hisap, botol plastik, kaca pirex, pipet, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
0 Komentar