Polda Riau Ungkap Peredaran 47 Kg Sabu di Rumbai Pekanbaru, Satu Orang Ditangkap
FN Indonesia Pekanbaru - Langkah pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Riau kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan barang bukti mencapai 47 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang yang diduga menguasai narkotika tersebut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” tutur Akmadi.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat untuk meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.
Menurutnya, Polda Riau terus melakukan berbagai langkah penindakan, mulai dari pengungkapan kasus peredaran narkoba hingga penggerebekan kawasan yang diduga menjadi lokasi transaksi serta razia di tempat hiburan malam.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tambahnya.
Polda Riau menyatakan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan dan kegiatan terpadu. Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak yang diamankan, asal-usul barang bukti, serta dugaan jaringan peredaran sabu tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi kepolisian.
0 Komentar