FNindonesia - Subdit lV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan perdagangan 41 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica).

Penangkapan dilakukan disebuah kawasan Jalan Paus Ujung Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat, 15 September 2023, kemarin.

Perihal pengungkapan kasus perdagangan organ satwa yang dilindungi tersebut disampaikan langsung oleh Kapid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono dalam Press Release, Senin, 25 September 2023.

"Dapat kita saksikan bersama bahwa, 41Kg sisik trenggiling telah diamankan dan Polda Riau juga menetapkan satu tersangka berinisial, MS,"kata Hery.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Perdagangan organ satwa dan sebagian lainnya atau yang memperniagakan dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU RI terkait Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kronologi Penangkapan

Tersangka, MS merupakan warga asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Sisik trenggiling diperoleh dari pengepul dan kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Pekanbaru.

Belum sempat melakukan transaksi, tersangka lebih dulu ditangkap aparat. Kepolisian masih mendalami apakah tersangka MS. (**).