Perkara Tambang Ilegal Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
FNindonesia - Terdakwa, RK menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/7/2023).
Pria 54 tahun itu, menjadi terdakwa terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara, minyak dan gas bumi) bersama rekannya, HM.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Sanditari Purba membacakan isi dakwaan terdakwa Rudi dan Hamzah. JPU membacakan isi dakwaannya diruang sidang yang disaksikan oleh majelis hakim. Sedangkan kedua terdakwa, mendengarkan isi dakwaan JPU dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.
Dalam dakwaan JPU, keduanya disebut telah melakukan tambang tanah urug atau Galian C secara ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya.
"Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.
Sebagaimana diketahui, perkara ini pertama kali diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa diketahui telah terjadi kegiatan
penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya.
Penyelidikan dilakukan termasuk mendatangi lokasi kejadian. Walhasil, aparat menemukan dua terdakwa saat melakukan aktivitas penambangan di lokasi.
Aparat penegak hukum juga menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah.
"Terdakwa RK berperan sebagai donatur sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Sedangkan terdakwa HM selaku operator alat berat milik terdakwa RK," kata JPU dalam persidangan.
Usai membacakan isi dakwaan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keduanya apakah mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) atau tidak. Mendengar hal itu, kedua terdakwa mengajukan eksespi.
"Sidang kita tunda sepekan dengan agenda mendengarkan eksepsi kedua terdakwa," ucap hakim ketua sambil mengetuk palunya, pertanda sidang ditutup. (***).
0 Komentar