Perempuan 43 Tahun Ditangkap di Panger Pekanbaru, Polisi Sita 82 Paket Sabu

Perempuan 43 Tahun Ditangkap di Panger Pekanbaru, Polisi Sita 82 Paket Sabu

By FN INDONESIA 25 Nov 2025, 11:31:12 WIB Hukum
Perempuan 43 Tahun Ditangkap di Panger Pekanbaru, Polisi Sita 82 Paket Sabu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah kota. Seorang perempuan berinisial YL alias AN (43) ditangkap bersama 82 paket sabu dengan berat kotor 18,93 gram dalam operasi yang digelar Senin (17/11/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, pukul 18.00 WIB di Jalan Agus Salim Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang dikenal sebagai kawasan Panger, salah satu titik rawan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menjelaskan bahwa tim opsnal menerima informasi adanya aktivitas peredaran sabu oleh YL alias AN di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke titik yang dimaksud.

“Setibanya di TKP, tim melihat pelaku sesuai ciri-ciri yang disampaikan. Pelaku sedang berdiri di depan sebuah kedai. Saat dilakukan pemeriksaan dan digeledah yang disaksikan ketua pemuda dan pemilik kedai, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Bagus.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu dompet hitam berisi 51 plastik klip sabu dan satu dompet cokelat yang berisi 31 plastik klip sabu. Petugas juga melihat pelaku sempat berusaha membuang salah satu dompet saat pemeriksaan berlangsung.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, di antaranya, Uang tunai Rp 5.688.000, 1 unit HP Samsung warna biru muda, 1 KTP, 1 kartu ATM BRI dan 1 tas sandang warna cokelat. Seluruh barang bukti diduga terkait aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan, YL langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan yang mungkin terlibat.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan untuk mengetahui sumber sabu tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah Kasat.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini dapat mencapai pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment