FN Indonesia Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggelar press rilis akhir tahun 2025 sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja, Jumat, (19/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung dan dihadiri Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan, unsur Forkopimda Provinsi Riau, serta jajaran BNNP Riau.

Melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau Kombes Pol Ali Machfud, Kepala BNNP Riau menyampaikan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Dumai, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran gelap narkoba di Provinsi Riau.

“Operasi ini berhasil memutus mata rantai peredaran sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Dumai dan sekitarnya,” ucap Kombes Pol Ali Machfud.

Adapun total barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Riau terdiri dari sabu seberat 2.096,9 gram, dengan rincian 2.004,83 gram dimusnahkan dan 92,07 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium serta barang bukti persidangan.

Selain itu, turut diamankan ganja seberat 844,5 gram, dengan 815,5 gram dimusnahkan dan 29 gram untuk laboratorium dan persidangan. Sementara 1 butir pil ekstasi seluruhnya diperuntukkan sebagai barang bukti laboratorium dan persidangan.

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan kasus narkotika, di antaranya LKN/0020-NAR/XI/2025/BNNP Riau dengan TKP di Gudang Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan barang bukti sabu 95,8 gram, serta LKN/0021-NAR/XI/2025/BNNP Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II dengan barang bukti sabu 978,4 gram.

Selain itu, pengungkapan kasus LKN/0025-NAR/XI/2025/BNNP Riau di Dumai berhasil mengamankan sabu 1.022,7 gram, ganja 844,8 gram, serta 1 butir pil ekstasi, dengan empat tersangka berinisial DH, MS, WM, dan F.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Mengutip World Drugs Report 2025 dari UNODC, ia menyebutkan sebanyak 316 juta jiwa atau sekitar 6 persen populasi dunia usia 15–64 tahun pernah mengonsumsi narkoba. Sementara di Indonesia, hasil penelitian BNN RI bersama BRIN mencatat sekitar 3,3 juta orang atau 1,73 persen penduduk usia produktif merupakan pengguna narkotika.

“Penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk perang asimetris (proxy war) yang mengancam bonus demografi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. SDM unggul harus kita jaga agar tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

Secara geografis, Provinsi Riau menjadi salah satu pintu masuk penyelundupan narkotika dari luar negeri, sehingga ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh provinsi prioritas nasional P4GN, bersama Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan.

Sepanjang tahun 2025, BNNP Riau dan jajaran berhasil mengungkap 38 berkas perkara narkotika dengan barang bukti 18,5 kilogram sabu, 29.593 butir ekstasi, dan 62,1 kilogram ganja. Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan 221.419 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Selain penindakan, BNNP Riau juga melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 547 penyalahguna narkotika yang melibatkan unsur medis dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya rehabilitasi berkeadilan.

Menutup kegiatan, BNNP Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui implementasi Program Quick Win BNN RI secara berkelanjutan.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung. (F)