Penggerebekan Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Sita 56 Gram Sabu dan 28 Cartridge Etomidate
FN Indonesia Pekanbaru - Sebuah kamar kos di kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru, menjadi lokasi pengungkapan dugaan peredaran narkoba. Seorang perempuan berinisial AY (40) diamankan polisi setelah ditemukan menyimpan 56,64 gram sabu dan 28 cartridge etomidate di dalam lemari kamarnya.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kamis (8/10/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip bening serta 28 cartridge etomidate, terdiri dari 22 unit merek Restart dan enam unit merek Ghost Raider.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Eppang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar rumah kos tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin IPDA Efrain Wildana langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat penggerebekan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Noki Loviko, Senin (19/10/2026).
Menurut Noki, barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati tersangka. Sabu dan cartridge etomidate tersebut disembunyikan di dalam lemari kayu berwarna cokelat.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka AY positif metamfetamin. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Pekanbaru,” jelasnya.
Dalam pengembangan penyidikan, AY mengaku memperoleh pasokan barang terlarang tersebut dari seorang perempuan berinisial DW. Pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang atau DPO itu kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok utama yang berinisial DW,” tegas AKP Noki.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Rincian ancaman hukuman maksimal belum tercantum secara lengkap dalam keterangan yang diterima.
0 Komentar