Penambang Tampa Izin(PETI) Seorang Pelaku Di Tangkap Polsek Singingi Hilir Kuansing
FN-indonesia.com. Kuansing – Pada Minggu (10/09/23). Personil Polsek Singingi Hilir melaksanakan penertiban aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin ) di aliran sungai Singingi di Ds Tanjung Pauh Kuansing.
Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan berinisial MR(54) warga Limapuluh kota Sumbar, yang sedang melakukan penambangan illegal Bersama rakit dan alat-alat penambangan
Kapolres Kuantan Singingi AKBP. Pangucap Priyo Soegito. S.I.K., M.H melalui Plh Kasi Humas AKP Feri Wardy membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap salah seorang pelaku PETI disekitar lokasi Pulau Pramuka Ds Tanjung Pauh Kec Singingi Hilir Kab Kuantan Singingi tadi siang (10/10/23) sekitar pukul 12.00 Wib oleh anggota Polsek Singingi Hilir Kuansing.
Ia menyebutkan, “ terduga pelaku PETI diamankan berinisial MR(54) sedang melakukan penambangan di atas rakit Bersama peralatan penambangan”
Kronologis kejadian
Sekitar pukul 12.00 Wib saat anggota Polsek sampai di lokasi Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh, pelaku PETI yang mengetahui kehadir an anggota Polsek dilokasi tersebut langsung kabur melarikan diri dari kejaran petugas kearah semak - semak dan selanjutnya petugas melakukan penyisiran ke arah hulu sungai Singingi dan petugas menjumpai salah seorang pelaku PETI yang sedang berada diatas Rakit PETI miliknya.
kemudian petugas langsung mengamankannya dan melakukan introgasi singkat dilokasi dan dianya mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.
kemudian petugas berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain 1 buah mesin diesel merk Tianli , 2 lembar karpet , 1 buah keong 6 , 1 buah spiral , 1 buah paralon dan 1 buah mesin alkon merk Daisung.
Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek singing hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 ", tegasnya.
0 Komentar