- Banjir, Longsor di Agam, Menteri Kehutanan dan Kapolda Riau Percepat Evakuasi dan Distribusi Bantuan
- Apel Kesiapsiagaan Digelar di Batu Hampar, Semua Unsur Siap Hadapi Potensi Banjir
- Kesiapan Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Riau Sertakan Aksi Peduli Untuk Korban Siklon Tropis Senyar Sumbar
- Kapolda Riau Berangkatkan 290 Personel Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
- Kapolda Riau Lakukan Perombakan Besar, 8 Pejabat Polresta Pekanbaru Dimutasi untuk Penyegaran Kinerja
- PFI Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
- Wujud Kepedulian, Polsek Kandis Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
- Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Dua Kurir, Sita 28,3 Kilogram Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
- Oknum P3K Satpol PP Inhu Dibekuk Saat Edarkan Ekstasi, Polisi Gerebek Rumah di Air Molek
- Satlantas Pekanbaru Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar, 37 Truk Melanggar Jam Masuk Kota
Pemuda 18 Tahun di Tapung Hilir Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Balita

Keterangan Gambar : Foto: Istimewa
FN Indonesia Kampar - Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang pemuda berinisial RI (18) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 5 tahun di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Perbuatan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (22/11/2024) dan baru terungkap pada Kamis (20/11/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, N (38), setelah sang ibu mendapat cerita dari kakak korban yang berusia 9 tahun. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (23/11/2025).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ungkap AKP Khairil.
Perkara ini terungkap saat kakak korban, A (9), menceritakan bahwa adiknya E (5) sempat diajak pelaku RI bermain ke rumahnya. Dari keterangan sang kakak, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas kepada korban.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menanyakan kebenaran cerita itu kepada anaknya. Korban mengiyakan. Sang ibu kemudian mendatangi rumah pelaku yang berada tak jauh dari lokasi. Pelaku sempat mengelak sebelum akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir.
“Pelaku kita interogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Bahkan pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolsek Tapung Hilir mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dari potensi kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya. Jika melihat atau mengetahui indikasi tindak kekerasan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Khairil.
Kasus ini kini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (***)











