Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, tetap beroperasi untuk melayani tahapan pindah memilih hingga hari ini, Senin, tanggal 15 Januari 2024. Meskipun tahap pertama dengan 8 kategori pemilih pindahan telah berakhir, tahap kedua dengan 4 kategori pemilih pindahan akan tetap dibuka hingga 7 Februari 2024. 

Anggota PPK Tenayan Raya, Julisman, menyatakan, "Adapun 4 kategori masyarakat yang akan pindah memilih, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan, akan dibuka hingga tanggal 7 Februari 2024 mendatang." 

Masyarakat yang termasuk dalam keempat kategori tersebut dapat mengajukan pindah memilih dengan mengunjungi kantor sekretariat PPK dan PPS di kantor kecamatan dan kelurahan, serta menyampaikan persyaratan berupa fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

"Layanan pindah memilih tetap dilayani hingga H-7 jelang hari pencoblosan. Syaratnya KK dan KTP harus diurus ke PPK dan PPS di Tenayan Raya, sehingga data pemilih dapat tercatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai," kata Ketua PPS Rejosari, Ade Saputra. 

Pengurusan pindah memilih memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat memilih di hari pencoblosan di tempat domisilinya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menyalurkan hak demokrasinya di lokasi baru atau tempat tujuan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. 

"Kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan datang langsung atau menghubungi PPK dan PPS di Tenayan Raya. Dengan demikian, data pemilih dapat diinput dan tercatat sebagai pemilih pindahan," tutup Ade.