Laporan Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kampar, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti 13,08 Gram
FN Indonesia Kampar - Informasi dari masyarakat mengantarkan polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan pada Senin (12/10/2026) malam, polisi menangkap dua pria berinisial HA (32) dan VI (32), serta menyita sabu-sabu dengan berat bruto 13,08 gram.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Perhentian Raja sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda David Gusmanto bersama personel kemudian menelusuri informasi tersebut hingga mengidentifikasi lokasi tempat tinggal orang yang diduga terlibat.
Saat mendatangi lokasi, petugas bertemu dengan VI di luar rumah. Pemeriksaan terhadap telepon genggam yang digunakannya menemukan percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika dan mengarah kepada HA.
Petugas selanjutnya masuk ke dalam rumah dan menemukan HA di salah satu ruangan. Penggeledahan di kamar HA menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya kaca pirex, enam bal plastik bening yang disimpan dalam tas paket berwarna hitam, serta korek api berwarna biru.
Dari pemeriksaan telepon genggam HA, polisi juga menemukan informasi mengenai transaksi pengiriman uang yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika.
Berdasarkan penelusuran percakapan melalui aplikasi WhatsApp, petugas kemudian bergerak ke Desa Kubang Jaya untuk mencari barang yang diduga menjadi bagian dari transaksi tersebut.
Di lokasi itu, petugas melihat seseorang membuang bungkusan plastik hitam. HA kemudian mengakui bahwa bungkusan tersebut merupakan barang yang dibelinya. Sebelum dilakukan pemeriksaan, aparat desa setempat dihadirkan sebagai saksi.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto 13,08 gram.
“Pelaku kita amankan karena keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 13,08 gram, alat isap berupa bong, kaca pirex, dan barang bukti lainnya,” tutur Iptu Okto Wahyudi.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Kampar.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Perhentian Raja mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap peredaran narkotika serta mencegah dampaknya terhadap kehidupan warga.
Polres Kampar menyatakan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
0 Komentar