FNindonesia - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA Riau) melakukan pelepasan satwa sebanyak 260 ekor burung jenis Pleci, Cucak Jenggot, Tledean Gunung, Cucak Biru dan Mantel di Taman Hutan Kota Pelalawan.

Dari semua jenis satwa ini tidak termasuk jenis satwa yang dilindungi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.

Pelepasliaran satwa disaksikan oleh instansi lainnya seperti pihak dari Polres Pelalawan, Dinas Pariwisata Pelalawan dan LSM Flight.

Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa, kegiatan pelepasliaran satwa dilaksanakan, Jumat 1 Juli 2022, kemarin.

Satwa burung tersebut merupakan satwa yang diserahkan Polres Pelalawan kepada Balai Besar KSDA Riau hasil operasi perdagangan satwa tanpa disertai dokumen yang sah (perdagangan satwa illegal) yang berasal dari Kuala Namu, Provinsi Sumatera Utara.

Selain satwa, Polres Pelalawan juga menahan alat bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 serta 2 orang yang mengaku supir, untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan supir, satwa tersebut rencananya akan dibawa dengan tujuan Jambi dan Lampung.

Jumlah total satwa adalah sebanyak 505 ekor, yang merupakan jenis dilindungi dan tidak dilindungi. Selain itu ditemukan juga jenis satwa dari luar negeri, yaitu Burung Kakatua Makau, Burung Wambi dan Jenis Satwa Rubah.

Berikut data jumlah satwa tersebut:

a. Burung Pleci berjumlah 100 ekor dan dalam kondisi mati berjumlah 8 ekor (total = 92 ekor);

b. Burung Cucak jenggot: berjumlah 25 ekor dan dalam kondisi mati berjumlah 1 ekor (total = 24 ekor);

c. Burung Tledean gunung: berjumlah 118 ekor dan dalam kondisi mati berjumlah 2 ekor (total = 116 ekor);

d. Burung Wambi dalam kondisi hidup berjumlah 22 ekor;

e. Burung Cucak biru dalam kondisi hidup berjumlah 2 ekor;

f. Burung Mantel: dalam kondisi hidup berjumlah 4 ekor;

g. Burung Makau dalam kondisi hidup berjumlah 2 ekor;

h. Jenis Rubah dalam kondisi hidup berjumlah 2 ekor;

i. Burung Cucak ranting dalam kondisi hidup berjumlah 40 ekor;

j. Burung Cucak ijo dalam kondisi hidup berjumlah 104 ekor;

k. Burung Poksai haji dalam kondisi hidup berjumlah 38 ekor;

l. Burung Srindit melayu dalam kondisi hidup berjumlah 2 ekor; dan

m. Burung Kinoi: dalam kondisi hidup berjumlah 46 ekor.

Untuk jenis yang dilindungi dan jenis satwa yang berasal dari luar negeri (burung Makau, burung Wambi dan Rubah) dilakukan pengamanan ke Klinik Satwa Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan perawatan oleh tenaga medis dan perawat satwa, menjelang proses penyidikan lebih lanjut. (**).