FN Indonesia Kampar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering hasil pengungkapan 11 kasus, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Kampar tersebut turut dihadiri perwakilan pengadilan, kejaksaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 471,93 gram sabu dan 167,32 gram daun ganja kering. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus dengan tersangka di antaranya AM, AA, ZA dan kawan-kawan, AR dan kawan-kawan, DS, FR dan kawan-kawan, IS dan kawan-kawan, DA, AT, serta SR. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasatresnarkoba AKP Markus T. Sinaga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar. 

“Setiap gram narkotika yang kita musnahkan berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, dengan pengawasan dari berbagai pihak terkait. 

“Kita pastikan barang bukti dimusnahkan dengan cara yang aman sehingga tidak ada kemungkinan beredar kembali di masyarakat. Kolaborasi dengan pengadilan dan kejaksaan menjadi kunci agar proses hukum berjalan optimal,” jelasnya. 

Dalam proses pemusnahan, sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai sebelum dibuang. Sementara itu, daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Andy Narto Siltor, perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Jodhi Kurniawan, Kaurbinopsnal Satresnarkoba Iptu Syelfa Endri, perwakilan Kapolsek Kampar Ipda David Gusmanto, Kasat Tahti Iptu Joko Sumarno, serta penasihat hukum Benny Zairalatha. Sejumlah tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti. 

Usai pemusnahan, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara sebagai bukti bahwa proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum. 

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Jodhi Kurniawan, mengapresiasi langkah Polres Kampar dalam upaya pemberantasan narkotika. 

“Ini merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Sinergi antarinstansi harus terus diperkuat agar peredaran narkotika dapat ditekan,” ujarnya. 

Hal senada disampaikan perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Andy Narto Siltor, yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan secara adil. 

Polres Kampar memastikan akan terus melakukan pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai bagian dari komitmen memberantas narkotika di wilayah hukumnya.